Sebanyak 127.186 Guru Honorer Dipastikan Diangkat Jadi PPPK, Ini Kriterianya
Guru yang termasuk prioritas 1 merupakan guru yang lulus passing grade pada 2021 di antaranya THK atau tenaga guru honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, guru non ASN sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swast.
Pelaksana tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyebut sebanyak 127.186 guru dipastikan akan diangkat menjadi PPPK pada 2022.
"Jumlah guru yang termasuk pada prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 guru, yang mana yang terdapat kebutuhan sebanyak 169.078 guru, dan dari jumlah tersebut yang tersedia formasi sebanyak 127.186 guru dan yang tidak tersedia sebanyak 41.892 guru," ujar Nunuk dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (8/11.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Siapa yang memimpin kegiatan PPK? Tugas dan wewenang ketua PPK juga diatur dalam pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2022: Memimpin kegiatan PPK.
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
Guru yang termasuk prioritas 1 merupakan guru yang lulus passing grade pada 2021 di antaranya THK atau tenaga guru honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, guru non ASN sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta.
Untuk guru yang tidak tersedia formasi, kata dia, maka diperlukan koordinasi dengan Pemda untuk dapat diangkat pada seleksi berikutnya.
"Sebanyak 24.876 guru yang termasuk kategori P1 tapi tidak terdapat kebutuhan. Dari jumlah tersebut sebanyak 11.349 di antaranya tersedia formasi, atau terbuka formasi mata pelajaran jabatan lain sehingga diharapkan dapat mengikut seleksi kembali dengan menggunakan mata pelajaran jabatan lainnya. Sementara sebanyak 13.527 sisanya tidak tersedia formasi," kata dia.
Terdapat tiga mekanisme seleksi untuk guru PPPK 2022. Selain prioritas untuk guru kategori P1, jika masih tersedia formasi, maka akan dilakukan seleksi dengan mekanisme kedua yakni seleksi kesesuaian atau P2. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Untuk peserta yakni THK II dan guru honorer negeri yang telah lebih dari tiga tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan. Kemudian, jika masih tersedia formasi maka akan dilakukan seleksi tes yang mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural atau P3.
Janji Menteri Nadiem
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menegaskan komitmen pemerintah untuk menyejahterakan guru. Termasuk menargetkan 600.000 guru honorer untuk menjadi PPPK pada tahun 2023 mendatang.
"Kami juga berharap agar semua guru honorer dapat segera menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) pada tahun 2023. Tahun lalu sudah ada sekitar 300.000 guru honorer menjadi PPPK dan tahun ini Alhamdulillahnya semakin banyak Pemda yang bersemangat mendukung, sehingga kita dapatkan formasi sekitar 319.000," kata Nadiem dikutip dari Antara, Rabu (26/10).
Dengan demikian, Nadiem berharap tahun depan sudah ada sekitar 600.000 guru honorer yang menjadi PPPK dari rekrutmen. Ini akan menjadi terbesar sepanjang sejarah. Ini juga akan terus kita lakukan sampai memenuhi kebutuhan guru di Indonesia.
Namun, Nadiem juga menekankan bahwa yang diperlukan adalah dukungan dari Pemda untuk menyampaikan usulan formasi.
"Guru honorer akan menjadi ASN PPPK jika pemerintah daerah (Pemda) mengizinkan ajuan formasi dari daerahnya," tuturnya.
(mdk/idr)