Sederet kekhawatiran dari aturan Ditjen Pajak intip rekening nasabah
Enny mencemaskan, jika tidak ada aturan yang jelas, maka akan dapat menimbulkan moral hazard atau persepsi negatif di masyarakat yang justru bisa membuat pemberlakuan Perppu No 1 Tahun 2017 ini menjadi kontraproduktif.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mengingatkan agar pemerintah menerbitkan mekanisme yang jelas soal pembukaan akses data perbankan ini. Enny juga menanyakan siapa orang Ditjen Pajak yang berhak melihat data nasabah. Jika tidak, ini sangat mengkhawatirkan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
"Keterbukaan harus ada aturan main yang jelas. Ada pembagian yang jelas. Misalnya, siapa di kalangan DJP yang bisa mengakses dan menggunakan data itu. Di level mana, ini kan harus jelas. Apa semua orang pajak bisa mengakses?," ungkapnya di Kantor Indef, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Enny mencemaskan, jika tidak ada aturan yang jelas, maka akan dapat menimbulkan moral hazard atau persepsi negatif di masyarakat yang justru bisa membuat pemberlakuan Perppu No 1 Tahun 2017 ini menjadi kontraproduktif.
"Kalau tidak ada payung hukum yang jelas, kita khawatir akan menimbulkan berbagai macam moral hazard. Orang bisa banyak spekulasi. Sehingga ini yang justru kita khawatirkan kontradiktif dari keterbukaan informasi," katanya.
Ekonom, Aviliani menambahkan, perlu ada sosialisasi lebih banyak kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dari masyarakat. Sebab kesalahpahaman dapat berimplikasi kepada tingkat kepercayaan masyarakat yang tentunya sangat berpengaruh besar terhadap tindakan yang diambil nantinya.
"Kepada masyarakat harus sosialisasikan secara baik. Karena kalau mereka hanya persepsikan dari satu lini akan dicari-cari, ini akan membahayakan," katanya.
Menurutnya, sosialisasi demi tercapainya pemahaman masyarakat mutlak dilakukan demi menghindari perilaku negatif masyarakat yang akan memengaruhi perekonomian bangsa dan proyek inklusi keuangan yang sedang dilakukan pemerintah.
"Yang punya uang banyak keluarin uangnya ke luar negeri. Yang punya uang sedikit, uangnya diambilin. Kalau sosialisasi tidak baik, dua hal ini bisa terjadi," tambah Aviliani.
"Implikasinya, kalau masyarakat kecil kembali ke uang tunai berarti financial inclusion enggak tercapai. Sekarang yang besar, uangnya mereka bisa keluarin. Mungkin mereka enggak ada masalah kena pajak di negara lain, tapi ada kepastian hukum. Jadi kepastian hukum penting, jangan sampai rekening kemana-mana," tegas dia.
Baca juga:
Menko Darmin: Negara maju pajaknya didominasi orang pribadi
Pemerintah naikkan batas saldo bisa diintip DJP menjadi Rp 1 miliar
Ini catatan pengusaha saat pemerintah intip rekening wajib pajak
Upaya Sri Mulyani kejar target rasio pajak 12 persen di 2018
Ini ringkasan aturan pengintipan rekening oleh Ditjen Pajak