Segini Santunan Untuk Petugas KPPS yang Dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris petugas KPPS meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris petugas KPPS meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka.
- Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
- Segini Besaran Santunan dari KPU untuk Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Pemilu 2024
- Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU
- BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan untuk Petani di Sijunjung yang Meninggal Tersambar Petir
Segini Santunan Untuk Petugas KPPS yang Dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan
Segini Santunan Untuk Petugas KPPS yang Dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan pemberian santunan kepada ahli waris petugas KPPS meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka nominalnya berbeda-beda.
BPJS Ketenagakerjaan membagi ke dalam tiga kategori yakni meninggal saat bertugas (14 Februari), meninggal sebelum bertugas, dan yang masih menjalani perawatan.
Petugas yang meninggal saat bertugas diberikan santunan sekitar 48 dikali gaji/upah yang diterima.
Artinya, santunan yang diberikan kepada ahli waris sekitar Rp52,8 juta sampai Rp57,6 juta.
Sementara itu, bagi petugas yang meninggal sebelum bertugas akan diberikan santunan Rp42 juta per orang.
Selain itu, bagi anak petugas yang meninggal akan diberikan beasiswa hingga pendidikan tinggi (kuliah).
"Ditambah beasiswa pendidikan mulai dari pendidikan dini hingga jenjang pendidikan tinggi, bagi anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya saat bertugas," kata Eko dikutip dari Antara, Selasa (27/2).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J. H. Malonda mengatakan pengawas pemilu atau petugas KPPS meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka bisa mendapatkan santunan ganda atau dobel.
"Kalau dia anggota (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan), dia pasti bisa saja dapat dobel. Dapat oleh BPJS, dapat juga dari kami," kata Herwyn.
Selain itu, Herwyn menjelaskan untuk pengawas pemilu yang bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka santunannya tetap disiapkan oleh lembaganya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc, maka santunan untuk pengawas yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta serta santunan pemakaman Rp10 juta.
"Kemudian untuk cacat permanen ini adalah Rp16,5 juta, sama juga dengan luka berat, dan yang luka sedang Rp8,25 juta. Itu kalau di Bawaslu dengan berbagai macam ketentuan yang diberikan," kata Herwyn.
Sementara itu, Herwyn mengatakan pihaknya saat ini juga sedang berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pertanggungjawaban terhadap pengawas pemilu yang mendapatkan musibah.
"Posisi saat ini kami lagi mengkondisikan untuk menginformasikan, melaporkan ke BPJS mengenai jajaran Bawaslu yang mendapatkan musibah baik terkait dengan yang kecelakaan, rawat inap, rawat jalan, termasuk yang meninggal dunia," tutur Herwyn.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah memberikan santunan bagi 44 ahli waris petugas Ad Hoc pemilu yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja/sakit, yang dibayarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan total anggaran hingga Rp2,6 miliar.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Kematian (Jkm) kepada 35 kasus dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sembilan kasus," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat simbolisasi penyerahan bantuan di Kemenko PMK, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menko Muhadjir mengatakan mereka yang mendapatkan santunan adalah petugas yang terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Ada pun keseluruhan petugas pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.061.428.
Dari jumlah tersebut yang terdaftar melalui KPU sebanyak 960.673 orang dan melalui Bawaslu sebanyak 100.755 orang.
Sementara dari data Kemenkes, petugas yang meninggal sebanyak 114 orang.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan 30 orang pengawas Pemilu 2024 meninggal dunia hingga 26 Februari 2024.
"Sampai minggu ini nambah tiga. Jadi, sekitar 30 orang (pengawas pemilu meninggal dunia)," kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2).