Sejak terbentuk OJK telah menerima 3.700 pengaduan masyarakat
Sebanyak 40 persen merupakan pengaduan perbankan.
Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebanyak 3700 pengaduan. Sebanyak 40 persen merupakan pengaduan perbankan.
"Ada 3700 pengaduan sejak kita berdiri hingga sekarang. Perbankan masih karena jumlah nasabahnya paling banyak," kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Soetiono, Jakarta, Kamis (3/12).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
Kusumaningtuti mengatakan, masyarakat paling banyak mengeluhkan restrukturisasi dan jaminan dari perbankan. Selain itu, ada pula pengaduan mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang kemudian direspon Bank Indonesia.
OJK menyarankan konsumen bisa mengadukan keluhan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Namun, jika tidak puas terhadap penanganan PUJK, konsumen dapat menyampaikan keluhan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Semisal Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).
"Jadi konsumen punya pilihan dia bisa ke LAPS kalau ada sengketa yang tidak bisa diselesaikan lembaga keuangan sendiri atau ke pengadilan. Kita sarankan ke LAPS kalau ada sengketa. Tapi kalau sudah ada di OJK tentu kita selesaikan sampai akhir Desember 2015," jelasnya.
Menurutnya, LAPS bisa melakukan mediasi, ajudikasi, dan arbitrase. Sedangkan OJK hanya bisa melakukan mediasi, yang saat ini sudah diubah menjadi premediasi untuk klarifikasi dan verifikasi.
"Misalnya sudah mengarah ke mediasi ya kita arahkan ke LAPS yang relevan. OJK kan intinya tetap membimbing LAPS itu, meski LAPS beroperasi secara mandiri untuk penyelesaian sengketa. Tapi seluruhnya seperti governmentnya, kesinambungannya dikawal oleh OJK."
(mdk/yud)