Seleksi PPPK Tidak Bersamaan dengan CPNS, Menpan-RB Beri Penjelasan Begini
Keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPPK tidak bersamaan dengan CPNS 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan dilaksanakan bersamaan dengan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan pada Agustus.
"Jadi ini CPNS dulu prioritasnya. Karena PPPK kemarin masih dirapi-rapiin lagi," kata Anas kepada media Jakarta, Selasa (30/7).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
Anas menjelaskan alasan utama ketidakselarasan ini adalah terkait dengan masalah keuangan di masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
Beberapa daerah enggan menyiapkan formasi untuk PPPK karena kekhawatiran dampak finansial, biasanya karena anggaran daerah telah melebihi 35 persen.
"Karena PPPK ini menyangkut keuangan daerah. Karena ada daerah sudah kita siapin formasinya, ternyata enggak diambil. Kenapa? Keuangannya sudah lebih dari 35 persen Jadi ada banyak variable terkait dengan PPPK," jelas Anas.
Karena hal itu, Pemda bersangkutan tetap menggunakan PPPK paruh waktu dan tidak menggunakan PPPK penuh waktu karena terkait keuangan gaji dan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Maka dia tetap PPPK seperti awal, yakni PPPK paruh waktu. Tidak mengambil PPPK penuh waktu yang terkait dengan gaji dan lainnya sesuai dengan undang-undang yang terkait dengan PPPK tetap," papar dia.
Perlu diketahui, CPNS 2024 akan dibuka pada Agustus mendatang. Sebelumnya pembukaan dijadwalkan pada Juni yang lalu.
Namun dikarenakan oleh sejumlah kementerian Lembaga (K/L) dan Pemda yang belum mengirimkan usulan formasi ke pihaknya, rekrutmen CPNS harus diundur hingga Agustus mendatang.
"Sekitar Agustus untuk rekrutmen CPNS," kata Anas kepada media, Jakarta, Senin (29/7).
Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
"Jadi kenapa ini agak terlambat? Karena ada beberapa kompeten, itu kan masih kita kejar supaya mengusulkan formasi ke kami," jelas dia.
Ia bilang pihaknya hingga kini masih menunggu K/L dan pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi.
Ia berjanji setelah formasi telah terkumpulkan sesuai dengan target nasional, maka proses rekrutmen akan segera berjalan.
"Setelah mengusulkan pun akan kita verifikasi, formasinya sesuai dengan target nasional nggak? Misalnya, kita akan minta ada auditor. Ternyata mereka enggak mengusulkan auditor, yang diusulkan tenaga teknis. Nah padahal tenaga teknis ini sudah kita kurangi karena nanti terdistruksi oleh digital," terang Anas.