Sengketa merek Cap Kaki Tiga masih belum usai
Keberatan penggunaan logo Cap Kaki Tiga datang dari luar negeri, karena dinilai meniru logo kerajaan di Inggris.
WKD Co. Pte. Ltd, yang mengklaim sebagai pemilik dan pemegang merek resmi Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga berlogo Kaki Tiga dan Lukisan Badak meminta jaminan kepastian hukum di Indonesia, yang saat ini sedang bersengketa hukum dengan PT Sinde Budi Sentosa, Tjioe Budi Yuwono di Mahkamah Agung.
Managing Director WEN KEN Group, Fu Siang Jeen mengatakan bahwa gugatan pihak lain terhadap mereknya yang telah dipakai sejak tahun 1937 dan seharusnya batal demi hukum.
"Keputusan pengadilan tingkat pertama sampai kasasi sudah sangat tepat dengan menolak gugatan itu. Sekarang tinggal menunggu putusan majelis Peninjauan Kembali (PK)," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (20/2).
Kuasa hukum WKD Gunawan Widjaja dari ASP Law Firm mengatakan bahwa proses hukum tersebut masih menggantung hingga saat ini. Padahal kasus ini telah bergulir sejak tahun 2008.
"Perkara pengakhiran surat penunjukkan dan merek masih di PK. Ini belum tuntas juga lalu muncul lagi perkara baru dari pihak asing yang mengajukan keberatan penggunaan logo Cap Kaki Tiga karena dianggap mirip dengan mata uang pada sebuah kerajaan di Britania Raya di masa lampau," jelasnya.
Dia menambahkan, masalah ini masih berada di Pengadilan Niaga. Sebenarnya, kata dia, upaya perdamaian telah dilakukan jauh sebelum menunjuk penerima lisensi merek dan hak cipta Cap Kaki Tiga secara eksklusif, PT Kinocare Era Kosmetindo (KEK) pada April 2011.
"Upaya damai sudah coba dilakukan tapi SBS sebagai pemegang lisensi merek itu pertama kalinya tidak datang untuk menandatangani perjanjian sehingga tidak ada jalan damai lagi," katanya.
Sebagai informasi, kasus sengketa merek antara WKD dan SBS bermula saat WKD memutuskan kerja sama dengan SBS pada 4 Februari 2008. Pasalnya, SBS dinilai tidak memenuhi komitmen pembayaran royalti secara tepat waktu, tidak memberikan laporan detail produksi, dan memproduksi produk sejenis Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan merek Lasegar.