Serikat Buruh: Cara-Cara Perpajakan Pemerintah Sifat Penjajah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mempertanyakan rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok seperti sembako. Di sisi lain, pemerintah juga berencana untuk kembali menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mempertanyakan rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok seperti sembako.
Di sisi lain, pemerintah juga berencana untuk kembali menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II, yang masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Apa itu pantun bijak lucu? Salah satunya adalah pantun bijak lucu yang mengandung unsur humor sekaligus penuh makna.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
"Cara-cara memberlakukan kembali tax amnesty jilid II dan menaikan PPN khususnya PPN sembako adalah cara-cara kolonialisme yang dilakukan oleh Menteri Keuangan," kata Iqbal dalam sesi teleconference, Kamis (10/6).
"Ini adalah sifat penjajah. Orang kaya diberi relaksasi pajak, termasuk produsen mobil diberikan relaksasi PPnBM 0 persen, tapi rakyat untuk makan direncanakan dikenai pajak," serunya.
Iqbal lantas menyoroti program tax amnesty jilid I, yang menurutnya gagal mewujudkan target untuk mendatangkan ribuan triliun Rupiah dana dari luar negeri.
"Jangankan Rp 11 ribu triliun uang pengusaha di luar negeri akan masuk, yang ada penerimaan pajak saja tidak tercapai. Setop retorika Menteri Keuangan memberlakukan tax amnesty jilid 2," ujar dia.
"Kami akan tempuh secara hukum uji materi di Mahkamah Konstitusi. Yang kedua kami minta DPR menolak keras, jadilah wakil rakyat. Keterlaluan kalau sampai mengesahkan tax amnesty dan menaikan PPN untuk sembako," tegasnya.
Pemerintah Pastikan Perubahan Aturan Perpajakan 2022 Telah Dilakukan Kajian Mendalam
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF ) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, bahwa kebijakan reformasi perpajakan dilakukan pemerintah di 2022 sudah dilakukan kajian secara dalam. Termasuk melihat dampak terhadap perekonomiannya.
"Jadi kalau ada perubahan itu arahnya kemana pasti dampak ke perekonomian selalu kita perhitungkan secara terukur," jelasnya dalam acara diskusi, Jumat (4/6).
Dia mengatakan reformasi perpajakan ini juga merupakan reformasi berkelanjutan yang terus dilakukan oleh pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, akibat dampak dari pandemi Covid-19. Terlebih ini juga menjadi bagian dari konsolidasi terhadap kebijakan fiskal di Tanah Air.
"Ini terjadi secara berkelanjutan khususnya perekonomian Indonesia, bukan Indonesia saja perekonomian dunia mengalami perubahan secara struktur bagaimana cara pemajakannya harus semakin sesuai dengan struktur perekekonomian," jelasnya.
Atas dasar itu, pemerintah berinisiasi melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE). Pungutan PPN dilakukan atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia
Menurutnya reformasi perpajakan tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah melakukan ini juga sesuai dengan best practice di dunia.
"Kita tidak bisa memajaki secara berpihak itu yang terjadi di G20 bagaimana pemajakan secara konsisten baik pihak satu maupun pihak dua jadi ini proses reformasi perpajakan yang harus kita kuatkan. Bukan hanya untuk 2023, 2024, 2023, struktur perpajakan kita harus sesuai dengan perekonomian kita," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com