Sertifikasi halal, bakal jadi proyek monopoli Kemenag
Perencanaan penerapan sertifikasi halal dinilai merugikan konsumen.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana penerapan sertifikasi halal hanya akan menjadi proyek yang bakal dimonopoli oleh Kementerian Agama. Berkaca pada pengelolaan haji, Kementerian tersebut diragukan bisa menjalankan proyek tersebut.
Untuk itu, YLKI menolak rancangan undang-undang terkait jaminan produk halal. Selain itu, proyek ini juga diklaim hanya akan merugikan konsumen karena produsen akan memasukkan biaya sertifikasi dalam produk yang mereka jual.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Kenapa sertifikat halal penting untuk perusahaan? Banyak perusahaan yang bergerak di berbagai industri, seperti makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan, membutuhkan sertifikat halal untuk memastikan keamanan dan kualitas produk mereka. Sertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
-
Kenapa sertifikasi halal penting untuk UMKM di Banyuwangi? "Kami sangat berterimakasih atas dukungan Ibu Bupati beserta jajaran. Banyuwangi sendiri termasuk lima besar daerah yang banyak pendaftarnya di Jawa Timur. Ini manandakan perekonomian daerah yang terus bergeliat,"
"Seharusnya, Indonesia berpenduduk mayoritas muslim memberlakukan sertifikasi haram. Kecuali di beberapa daerah yang nonmuslim perlu sertifikasi halal," kata Anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, di Garut, kemarin.
Menurut Tulus masalah tidak berhenti di situ saja, belajar dari polemik label halal ketika zaman Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur , kala itu, produsen Ajinomoto mengklaim bahwa produk bumbu masaknya itu telah mendapat sertifikat halal. Namun, ketika diteliti lagi, produk tersebut ternyata haram karena mengandung unsur babi.
"Mereka kalau sudah klaim halal tapi tidak, itu sudah pelanggaran. Polisi dan BPOM menyetop," ucap Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam Workshop Jurnalistik 'Urgensi Survei dan Sertifikasi dalam Masyarakat Ekonomi Asean', di Garut, Jawa Barat.
Pada gilirannya, kasus ini menimbulkan polemik. Pemerintah hanya meminta produsen menarik kembali Ajinomoto dari pasaran. Namun, YLKI mewakili suara konsumen meminta agar kasus ini dipidanakan. Hingga akhirnya, polisi menahan pimpinan Ajinomoto Co., Inc.
Cerita tidak sampai di situ, Gus Dur kemudian mengintervensi, sehingga polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Ajinomoto. Selain itu, Gus Dur secara sepihak juga menyatakan bahwa produk bumbu masak tersebut halal. YLKI kemudian ditantang oleh Presiden Gus Dur ketika itu yang sepihak menyatakan Ajinomoto adalah produk Halal.
"Padahal sudah di proses, pelanggaran UU Perlindungan Konsumen ini sebenarnya pidana."
Baca juga:
YLKI sebut sertifikasi halal pernah gagal di zaman Gusdur
YLKI tentang sertifikasi halal di Indonesia
Malaysia salip Indonesia miliki pusat sertifikasi halal
MUI akan keluarkan sertifikasi hotel halal
Dari 4.018 restoran di Jakarta, hanya 315 berlabel halal