Sertifikat Tanah Digelapkan ART, Nirina Zubir Rugi Rp17 Miliar
Artis Nirina Zubir menjadi korban dalam kasus dugaan penggelapan tanah dan bangunan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) yang bertugas mengasuh orang tua Nirina Zubir, yaitu Riri Kasmita. Padahal pelaku telah bekerja sejak 2009 dengan keluarga.
Artis Nirina Zubir menjadi korban dalam kasus dugaan penggelapan tanah dan bangunan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) yang bertugas mengasuh orang tua Nirina Zubir, yaitu Riri Kasmita. Padahal pelaku telah bekerja sejak 2009 dengan keluarga.
Modusnya, tanpa sepengetahuan keluarga, Riri Kasmita mengalihkan 6 sertifikat tanah dan bangunan atas nama Nirina Zubir serta saudara yang lain.
-
Bagaimana Nirina Zubir menghadapi kasus mafia tanahnya? Perempuan berusia 44 tahun itu mengungkapkan kesulitan menjalani kehidupan sehari-hari sambil menghadapi masalah ini, sehingga ia berharap masalah ini dapat segera teratasi. Menurutnya, meskipun baru selesai terbang selama 24 jam dan tidurnya masih berantakan, ia harus segera bertemu dengan teman-temannya. Nirina hanya bisa menghadapinya, menjalani, dan menyelesainya.
-
Kapan Nirina Zubir melaporkan kasus mafia tanahnya? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
-
Apa harapan Nirina Zubir terhadap putusan hakim dalam kasus mafia tanahnya? "Nggak sabar pengin segera mengetahui putusannya. Sudah jelas sebenarnya. Hanya saja, mereka sudah dinyatakan bersalah sejak sidang pertama," ucap Nirina di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
-
Mengapa Nirina Zubir berharap agar kasus mafia tanahnya bisa segera terselesaikan? Nirina mengungkapkan kelelahannya dalam menghadapi masalah dengan mafia tanah yang telah berlangsung sejak November 2021. Meskipun Kementerian ATR/BPN telah ikut campur, masalah ini masih belum terselesaikan. "Saya benar-benar lelah. Lelah secara mental, fisik, dan juga waktu. Terlebih lagi, saya memiliki dua anak dan juga pekerjaan," ungkap Nirina.
-
Apa yang membuat Nirina Zubir kecewa? Poin kritis Nirina Zubir adalah ketidakmampuan calon presiden dan wakil presiden untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas mafia tanah.
-
Siapa saja tokoh yang disebut Nirina Zubir dalam unggahannya? Dalam unggahannya, Nirina Zubir tak ragu menyebut nama-nama tokoh seperti Anies Baswedan, Cak Imim, Prabowo, Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD.
Nirina menyatakan, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat kasus penggelapan tanah dan bangunan milik orang tuanya itu berkisar Rp17 miliar.
"Kurang lebih (nilai kerugian) sekitar Rp17 miliar," ungkap Nirina saat sesi konpers yang ditayangkan akun youtube Star Story, dikutip Kamis (18/11).
Nirina mengungkapkan, total ada 6 aset berupa surat tanah yang telah digelapkan oleh Riri Khasmita. Rinciannya, dua aset berupa tanah kosong yang telah dijual.
"Nah, sisa lagi empat itu tanah dan bangunan yang telah diagunkan ke bank," terangnya.
Nirina dan keluarga pun memohon kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh mantan pengasuh orang tuanya itu.
5 Orang Tersangka
Sebelumnya, Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah berdasarkan laporan artis Nirina Zubir.
"Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir," kata Kepala Subdit Harda Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi, dilansir Antara, Rabu (17/11).
Petrus mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan Nirina ke Subdit Harda Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu. Petrus mengatakan salah satu orang yang ditetapkan tersangka bernama RK merupakan orang dekat dari keluarga Nirina. RK diketahui pernah bekerja sebagai pengasuh di keluarga Nirina.
Petrus mengungkapkan dari lima tersangka, tiga di antaranya telah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni RK, suaminya dan satu orang yang berperan sebagai notaris. Adapun langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya, yakni memanggil dua orang notaris yang turut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
"Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Kedua-duanya yang melakukan proses jual beli. Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali," ujarnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.
(mdk/rnd)