Siap-Siap, Harga Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Naik 30 Persen
Pengenaan cukai berpotensi mengerek harga jual minuman berpemanis. Bahkan, kenaikan harga bisa menyentuh hingga 30 persen.
Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) menolak rencana kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kebijakan pengenaan cukai ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diterbitkan Pemerintah akhir Juli 2024 untuk mengurangi angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat.
- Siap-Siap, Harga Beras Hingga Minyak Goreng Bakal Diskon 70 Persen Mulai 22 Desember
- Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dianggap Mampu Lindungi Pola Konsumsi Masyarakat
- Siap-Siap, Harga Minyak Goreng MinyaKita Segera Naik
- Siap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini
Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman menyebut pengenaan cukai berpotensi mengerek harga jual minuman berpemanis. Bahkan, kenaikan harga bisa menyentuh hingga 30 persen.
Dari hitungan GAPMMI, nilai pengenaan cukai minuman berpemanis berpotensi di kisaran Rp1.700 per liter. Sehingga, akan membebani konsumen dan berdampak serius bagi industri minuman berpemanis.
"Cukai itu bisa kenaikan 30 persen harga, kalau sampai pemerintah mau mewacanakan Rp1.700 per liter, itu dampaknya laur biasa," ujar Adhi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (4/9).
Lanjutnya, penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat saat ini tidak hanya semata-mata disebabkan oleh konsumsi gula daei produk olahan. Melainkan lebih diakibatkan oleh faktor gaya hidup masyarakat.
"Lemak, garam, gula itu gak salah. Yang salah itu pola dan gaya hidup serta konsumsi kita. Itu yang harus diperbaiki. Ini melalui edukasi. Jadi jangan produknya yang disalahkan," beber dia.
Oleh karena itu, GAPMMI ingin berkolaborasi bersama pemerintah dalam menyosialisasikan gaya hidup sehat untuk mencegah penyakit tidak menular. Sebaliknya, pengenaan cukai minuman berpemanis ini dinilai tidak cukup efektif untuk mencegah penyakit tidak menular.
"Kita berharap bisa edukasi masyarakat. Karena ujung-ujungnya masyarakat sendiri yang harus makan makanan seimbang, beraktivitas dan sebagainya," papar dia.
Kebijakan Cukai Diputuskan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih berkoordinasi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto soal kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Kami terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan presiden terpilih,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (27/8).
Menurut Sri Mulyani, ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih, baik dari sisi penerimaan maupun belanja negara. Selain PPN, misalnya, juga termasuk kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Namun, kepastian dari berbagai program tersebut akan diumumkan oleh Prabowo setelah pelantikan presiden.
“Untuk kebijakan yang memiliki dampak sosial, politik dan ekonomi yang cukup luas, nanti presiden terpilih yang akan menetapkan dan menyampaikan. Kami terus berkoordinasi dengan intensif,” ujar Sri Mulyani.