Siap-Siap, Seleksi PPPK dan CPNS 2023 Dibuka di Pertengahan Tahun
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan perekrutan calon aparatur sipil negara (CASN) untuk formasi CPNS 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka pada tahun ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan perekrutan calon aparatur sipil negara (CASN) untuk formasi CPNS 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka pada tahun ini.
"Tengah tahun. Kita pingin lebih cepat dari tahun lalu. Tahun lalu kan telat nih, dari 2022 kegeser ke 2023 eksekusinya sebagian. Ini kita mau lebih cepat," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni saat ditemui di The Westin Jakarta, Rabu (25/1).
-
Kapan pengumuman seleksi CPNS 2023 akan dimulai? Pengumuman seleksi akan mulai diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16-30 September 2023.
-
Bagaimana cara mendaftar CPNS 2023? Cara Daftar Seleksi CPNS 2023 bagi Peserta Baru 1. Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login2. Setelah itu, pilih “Daftar” di laman awal. Lalu isi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK3. Verifikasi nomor telepon dan email aktif4. Verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK5. Tunggu proses verifikasi6. Login ke akun SSCASN dengan NIK dan password setelah mendapatkan email verifikasi7. Lengkapi profil dan pilih instansi CPNS dan PPPK. Lalu pilih formasi dan klik daftar
-
Apa yang PLN tunjukkan di AIPF 2023? Di depan investor global, PLN akan menjelaskan terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas 145 MWac atau setara dengan 192 MWp yang berlokasi di Waduk Cirata, Jawa Barat dan juga langkah transformasi digital yang menjadi kekuatan PLN selama tiga tahun terakhir ini.
-
Kapan pendaftaran CPNS 2023 dibuka? Pembukaan rekrutmen CPNS 2023 akan dimulai dari tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.
-
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS 2023? Persyaratan CPNS 2023 penting diketahui sebelum mendaftar. Bagi calon yang baru pertama kali mendaftarkan diri untuk seleksi CPNS dan PPPK lewat link pendaftaran CPNS 2023 di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Adapun persyaratan CPNS 2023 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Nomor Kartu Keluarga (KK).3. Nomor NPWP (jika ada).4. Nomor Telepon.5. Email Aktif.6. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) untuk seorang tenaga medis.7. Transkrip Nilai.8. Pas Foto.9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
-
Apa saja persyaratan PPS Pilkada 2024? Ada pun persyaratan untuk menjadi PPS Pilkada 2024 ialah sebagai berikut: - WNI (Warga Negara Indonesia)- Usia minimal 17 tahun - Mempunyai rasa setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. - Harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.- Tinggal di domisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.- Berpendidikan paling rendah yaitu sekolah menengah atau sederajat.- Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sebagai catatan, pemerintah di tahun lalu memang terlambat mengadakan penerimaan PPPK 2022. Rencana perekrutan sudah diusung sejak awal menuju pertengahan tahun, namun proses pendaftarannya baru dibuka per Oktober-Desember 2022.
Saat ditanyai soal jadwal perekrutan PPPK dan CPNS 2023, Alex Denni mengatakan, itu akan dirundingkan dengan sejumlah stakeholder terkait pada Kamis (26/1) besok. "Proses ini jalan, besok kita sepakati timeline 2023. Jadi setelah besok baru kita punya timeline 2023," ujar dia.
Begitu pun soal total formasi yang akan disediakan dalam proses perekrutan kali ini, dia belum bisa menyebut angka. Namun, dia menyebut akan ada tiga formasi prioritas.
"Kita prinsipnya memenuhi kebutuhan guru terlebih dahulu, tenaga kesehatan, lalu tenaga yang berkaitan dengan digital, karena kita mau transformasi digital. Itu prioritas," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menpan Azwar Curhat Sering Ditanya Kapan Tukin Naik, Tapi Rapor PNS Masih Merah
Banyak PNS Dapat Rapor Merah Indeks BerAKHLAK, Menpan Azwar: Sudah Kita Duga
Kementerian PANRB Masih Siapkan Opsi Tentukan Nasib Honorer
Minta Kejelasan, Massa Perangkat Desa Indonesia Geruduk Gedung DPR RI
Masih Banyak PNS Punya Rapor Merah Indeks BerAKHLAK
Rumah PNS di Ibu Kota Baru Masuk Tahap Studi, Ada 47 Menara Apartemen