Siap-Siap, Tahun Depan Harga Rokok Konvensional dan Elektrik Naik
Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvesional dan elektrik akan mengalami kenaikan di tahun 2025 mendatang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan untuk penerapan ini pihaknya tengah menyiapkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk kebijakan ini dan akan dijadwalkan terbit pada pekan ini, yakni mengenai HJE rokok konvensional dan PMK mengenai HJE rokok elektrik.
"Mengenai HJE dapat kami sampaikan bahwa 2025 akan dilakukan kebijakan penyesuaian HJE daripada cukai rokok dan tidak ada penyesuaian CHT juga hasil tembakau. PMK sudah kami siapkan bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah diharmonisasi di Kemenkumham dan insya Allah akan dalam minggu ini bisa diterapkan," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (11/12).
Askolani menjelaskan penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Beberapa di antaranya adalah upaya memitigasi penurunan perdagangan yang terjadi sepanjang tahun 2024 dan diharapkan dapat diminimalkan pada tahun 2025.
Selain itu, penyesuaian ini juga mempertimbangkan kondisi industri, tenaga kerja, serta pengawasan terhadap pita cukai. Hal lain yang menjadi perhatian utama adalah pengendalian kesehatan.
Oleh karena itu, seluruh pertimbangan tersebut dirangkum dalam satu paket kebijakan yang menjadi dasar pengambilan keputusan terkait HJE untuk tahun 2025.
"Dapat kami sampaikan tentunya kebijakan di tahun 2025 ini Tentunya mempertimbangkan banyak bidang, banyak faktor Pertama kita juga memitigasi down trading yang terjadi selama 2024 Dan kita akan meminimalkan mudah-mudahan di 2025," jelas Askolani.
Selain itu, dalam persiapan terkait penyelesaian PMK, pihaknya juga tengah merancang desain pita cukai untuk tahun 2025 dan menyiapkan kontraknya dengan Peruri.
Ia juga menjelaskan Peruri telah mempersiapkan sarana, prasarana, dan bahan baku untuk pencetakan pita cukai tahun 2025. Diharapkan, sesuai jadwal, pita cukai dapat mulai dicetak dan dipenuhi oleh Peruri pada bulan Desember ini.
Ia bilang biasanya pada bulan Desember, perusahaan-perusahaan biasanya meminta pita cukai dalam jumlah lebih besar sesuai dengan pola produksi dan distribusi mereka di awal tahun. Dan diperkirakan kebutuhan pita cukai yang dipesan oleh perusahaan rokok akan mencapai sekitar 15-17 juta pita.
"Di bulan Desember ini memang pola dari perusahaan pasti mereka minta pita cukai lebih. Ini tentunya sesuai dengan pola produksi dan juga distribusi yang dilakukan oleh perusahaan rokok di awal tahun 2025. Dan ini sama dengan pola-pola tahun sebelumnya dan kami sampaikan bahwa di bulan Januari perkiraan pita cukai Yang akan dipesan oleh perusahaan rokok sekitar 15-17 juta pita cukai," terang Askolani.
Lebih lanjut, ia memastikan selama ini, pihaknya bersama Peruri mampu memenuhi kebutuhan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentunya selama ini kita dengan Peruri bisa lakukan dan penuhi sesuai dengan ketentuan," tutup dia.