Siapkan Sanksi, Menteri PAN-RB Bakal Pantau Ketat PNS yang Bolos 10 Juni
Menteri PAN-RB meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN pada Senin, 10 Juni 2019, diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.
Menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin meminta kepada Para Pejabat Kepegawaian Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada hari Senin, 10 Juni 2019.
Dalam suratnya Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019 surat yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah itu, Menteri PAN-RB meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN pada Senin, 10 Juni 2019, diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kenapa ucapan Idul Fitri penting? Momen Idulfitri menjadi kesempatan bagi umat Muslim untuk saling memaafkan dan merajut kembali tali persaudaraan. Ucapan-ucapan yang disampaikan pada Hari Raya ini tidak hanya sekadar kata-kata, tetapi juga sebuah ungkapan ketulusan dan keikhlasan dalam memaafkan dan memperbaiki hubungan antarindividu.
"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegas Syafruddin.
Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud, menurut surat tersebut, agar dilaporkan kepada Menteri PAN-RB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres.
"Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan jelas, misalnya bagi PNS yang cuti karena mudik Lebaran dengan kondisi lokasi mudik berjarak jauh dari domisilinya, dengan memperhitungkan kuantitas PNS yang bertugas di instansinya," ucap Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan itu.
PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres, misalnya dengan memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya, menurut siaran pers BKN, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sementara untuk peringatan Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni yang waktunya berdekatan dengan masa cuti bersama, BKN mengingatkan PNS tetap diminta melangsungkan upacara, dan bagi PNS yang sedang menjalani masa cuti bertepatan dengan tanggal itu harus tetap mengikuti pelaksanaan upacara di instansi setempat dengan menyertakan formulir bukti yang diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Melalui Keppres tersebut, Preside menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut seperti dikutip dari laman Setkab.
Baca juga:
Aturan Diteken Jokowi, Cuti Bersama PNS Ditetapkan Tanggal 3,4 dan 7 Juni
KemenPAN-RB Perketat Pengawasan Agar PNS Tak Bolos di Hari Kejepit
Puluhan ASN di Cianjur Terjaring Razia usai Bolos Belanja Keperluan Lebaran
PNS Diimbau Tak Terima Bingkisan Lebaran
MenPAN-RB Tegaskan PNS Dilarang Mudik Dengan Mobil Dinas