Sidak ke Cengkareng, Kemendag sita satu juta korek gas tak ber-SNI
"Korek gas barang berbahaya kalau dibiarkan nanti bisa terbakar."
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pertokoan di daerah Cengkareng yang terindikasi melakukan pelanggaran. Dari hasil sidak, Kemendag berhasil menyita 1 juta korek gas dari CV Gema Suplaindo selaku pemilik pertokoan dan supplier.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Sahrul Mamma mengatakan, sidak ini dilakukan setelah sebelumnya mendapat laporan dari beberapa pihak yang resah dengan keberadaan pertokoan tersebut.
-
Di mana sentra produksi Mangga Podang di Kediri? Kebun Mangga Podang di Kediri tersebar di beberapa daerah seperti Kecamatan Mojo, Banyakan, Semen, dan Tarokan.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Di mana Kemendag menjajaki peluang pasar minyak goreng Indonesia? Hal ini disampaikan Atdag Kairo M. Syahran Bhakti S saat mengunjungi perusahaan ekspor dan impor El Tawheed di Fayoum, Mesir, Rabu (3/1) bersama delegasi Kedutaan Besar RI (KBRI) Kairo.
"Korek gas barang berbahaya kalau dibiarkan nanti bisa terbakar. Ada informasi yang kita tindaklanjuti, bukan rutinan jadi langsung kita amankan, ternyata orangnya tidak koperatif," kata Sahrul di Cengkareng Timur, Jakarta, Kamis (14/4).
Penyitaan harus dilakukan karena supplier terbukti memiliki korek gas yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Standar maksimal tinggi korek 12 cm minimal 7 cm, kalau lebih dari 7 cm atau 12 cm itu sudah melanggar. Isi gas juga maksimal 80 persen tidak boleh 100 persen, lalu kalau dimatikan apinya masih menyala," kata dia.
Salah satu petugas pengamanan yang berada di kawasan pertokoan, Setiyadi mengaku tahu keberadaan gudang tersebut. Namun, dia tidak mengetahui lebih jauh aktifvtas yang dilakukan oleh CV Gema Suplaindo.
"Rukonya jarang buka, aktivitasnya tidak seperti biasanya, mereka di situ sudah bertahun-tahun dan baru sekarang tahunya kalau mereka menyuplai barang tidak SNI," pungkasnya.
Baca juga:
Ucapkan terima kasih, bos WTO temui Jokowi di Istana Negara
Eksportir tembus pasar negara baru dijanjikan subsidi USD 1.000
Januari-Februari 2016, ekspor RI merosot 14,3 persen
Sindiran Jokowi dorong pembentukan Badan Promosi Indonesia
Bertemu pengusaha, Kemendag sinergikan jaringan eksportir nasional
Jaga harga beras, Mendag Lembong minta Bulog bangun gudang pengering
Facebook dkk tak bayar pajak, Mendag Lembong tuntut keadilan