Simak Daftar Aset Kripto Sesuai aturan Bappebti
Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa mengharamkan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency dan menyebutnya tidak sah untuk diperdagangkan.
Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa mengharamkan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency dan menyebutnya tidak sah untuk diperdagangkan.
Hal itu disampaikan dalam pengumuman hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VII, dengan tema 'Optimalisasi Fatwa Untuk kemaslahatan Bangsa' yang dilaksanakan secara hybrid di Jakarta yang berlangsung 9-11 November 2021 kemarin.
-
Bagaimana cara Mendag meningkatkan literasi terkait aset kripto? Mendag berharap, Bursa Kripto dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, dan potensi dari Perdagangan Aset Kripto.
-
Apa itu Rupiah Digital? Rupiah Digital merupakan uang Rupiah yang memiliki format digital.
-
Siapa yang menerbitkan Rupiah Digital? Rupiah Digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Di mana kripto telah menembus batas ritel? Bitrefill bahkan melampaui batas ritel, mencakup kartu kredit, utilitas, pinjaman, layanan kesehatan, hipotek, dan banyak lagi.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
Kendati begitu, ada pengecualian untuk kripto ini. MUI membolehkan kripto diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta mempunyai manfaat yang jelas.
Berikut daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, dikutip dari Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, Jumat (12/11).
Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, USD coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem, Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta.
Kemudian Binance USD, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent, Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos standard, Ren protocol, Loopring.
Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold, Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc.
Just, Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger, Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network.
Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex, Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, Pivx, Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc.
Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry credits, Gemini dollar, Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora.
Orbs, Loom network, Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar, Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote.
Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse, Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo Coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin.
Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella Protocol, Mil.k, Bakery token, Lyfe, Lonomy limited, Smart Chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara Coin, Venus protocol, Alpha finance.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Aset Kripto Sebagai Komoditas yang Sil'ah Sah Diperjualbelikan Menurut MUI
MUI Haramkan Kripto Sebagai Mata Uang dan Diperdagangkan
Aset Kripto Lokal Diserbu Pembeli Hingga Membukukan USD400.000
Aset Kripto Jadi Tren Dalam Negeri, Bisa Dijadikan Lahan Investasi?
Haramkan Jual Beli Uang Kripto, PWNU Jatim Akan Lakukan Ini di Muktamar ke-34 NU
Pertama Kali, Kripto Asal Indonesia Bakal Melantai di Bursa Eropa