Simak Empat Tips Aman Akses Pinjaman Online
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing memberikan empat tips aman yang bisa dipraktekkan masyarakat dalam mengakses pinjaman secara online. Sehingga, bisa terhindar dari jerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang tengah marak.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing memberikan empat tips aman yang bisa dipraktekkan masyarakat dalam mengakses pinjaman secara online. Sehingga, bisa terhindar dari jerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang tengah marak.
Pertama, lakukan pinjaman hanya kepada pinjaman online atau fintech peer-to-peer (p2p) lending yang terdaftar di OJK. Dia mencatat, saat ini baru ada 106 perusahaan fintech p2p lending yang terdaftar dan berizin OJK.
-
Apa yang dimaksud dengan bunga persen pinjaman? Bunga persen pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
"Untuk daftarnya bisa dilihat di website resmi OJK atau di berbagai media sosial official OJK," ungkapnya dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (16/10).
Kedua, nilai pinjaman harus sesuai dengan kebutuhan. Menurutnya, ini penting untuk menjaga kemampuan bayar masyarakat.
"Masyarakat harus cerdas, kalau meminjam usahakan sesuai dengan kebutuhan untuk kemampuan bayar kembali," bebernya.
Ketiga, lakukan pinjaman untuk kegiatan yang bersifat produktif. Tujuannya agar pinjaman yang diperoleh bermanfaat untuk mendorong perekonomian masing-masing keluarga.
"Jadi, jangan meminjam untuk membayar hutang lama atau gali lubang tutup lubang. Karena itu sangat berbahaya," tegasnya.
Terakhir, pahami manfaat dan risiko sebelum mengakses pinjaman. Harapannya masyarakat memahami konsekuensi yang akan diperoleh setelah menerima dana pinjaman.
"Karena pinjaman ini perjanjian hubungan perdata, maka sebelum deal ada perjanjian hendaknya masyarakat memahami dulu risiko dan manfaatnya," tutupnya.
Baca juga:
Ketua OJK usai Rapat Bareng Presiden: Kami akan Lebih Masif Berantas Pinjol Ilegal
Bos OJK Minta Pinjaman Online Legal Beri Bunga Lebih Rendah
Ketua OJK: Banyak Sekali Produk Pinjaman Online Perusahaan Tak Terdaftar
OJK Pastikan akan Berantas Pinjaman Online Ilegal di Seluruh Indonesia
YLKI Minta OJK Ikut Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Pinjaman Online Ilegal Makin Marak, Kenali Ciri-cirinya
OJK: DPK Bank Syariah Tembus Rp504 Triliun, Penyaluran Pembiayaan Rp405 Triliun