SKK Migas akui penerapan TKDN baru sebatas kontrak di atas kertas
Banyak KKKS tidak menerapkan TKDN sesuai perjanjian.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mengakui masih rendahnya penerapan penggunaan komponen lokal atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di industri migas Tanah Air. Penerapan komponen lokal masih sebatas perjanjian di atas kertas.
Kepala Bagian Humas SKK Migas, Elan Biantoro mengatakan, pihaknya sudah memperhatikan penggunaan komponen lokal dalam setiap akan melakukan tender. Namun, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak menerapkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) saat pengaplikasiannya.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Ridwan Kamil menyelesaikan kuliahnya? Selanjutnya adalah potret Ridwan Kamil saat menyelesaikan Sarjana S-1 Teknik Arsitektur Institut Teknologi Bandung pada tahun 1995.
-
Siapa saingan utama Rizki Juniansyah? Shi Zhiyong dari China, yang tidak berhasil mendapatkan medali, adalah pesaing utama Rizki Juniansyah.
"Local content kami suka dipelintir oleh KKKS, ternyata ini sebatas di atas dokumen kontrak," tegasnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).
Dia mencontohkan, ada KKKS yang dalam kontraknya akan menggunakan TKDN sebesar 60 persen. Tapi pada saat penerapan di lapangan mereka hanya menggunakan 30 persen.
Mengantisipasi pelanggaran tersebut, SKK Migas akan melakukan memperketat pengawasan, sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 7 Revisi III.
"Sekarang SKK Migas berhak melakukan audit sampai kepada production sharing contract, kontraktor, subkontraktor sampai itu bisa kami audit," tutup Elan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Rizal Ramli mengepret Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Sebab, mereka dinilai masih minim dalam mendorong penggunaan komponen lokal (local content) dalam proses eksplorasi migas di Tanah Air.
Dia menegaskan, dalam peraturan perundangan mengatur setiap kegiatan eksplorasi ataupun pengeboran harus menggunakan komponen lokal. Namun aturan tersebut tidak diindahkan SKK Migas saat berkerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak bumi dan gas (Migas).
"SKK Migas tidak pernah melaksanakan ini, atau pura-pura tidak mengerti dan tutup mata," tegasnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (18/11).
Mantan menteri koordinator perekonomian ini mengharapkan, Indonesia melalui SKK Migas dapat memberdayakan pengusaha lokal melalui penerapan penggunaan konten lokal. Harapannya industri nasional bisa berkembang dan membuka lapangan pekerjaan.
"Negara lain lakukan itu kok. Kalau dalam kondisi down, negara lain melakukan kebijakan itu untuk mendukung pengusaha nasionalnya," ujarnya.
Menko Rizal meminta agar Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi untuk amanah dalam menegakkan peraturan terkait komponen lokal tersebut. "Bukan dikepret SKK Migas-nya, saya ngomong gini karena sayang. Karena ketuanya jujur dan baik. Saya minta ini supaya dilaksanakan," tutupnya.
(mdk/idr)