Soal denda kontainer menginap, Kemenko Maritim-Kemenhub tak kompak
Kesepakatan baru tercapai soal besaran denda yakni Rp 5 juta per hari.
Kementerian Koordinator Kemaritiman meminta Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan aturan denda bagi perusahaan yang sengaja menyimpan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Kemenko Kemaritiman ingin denda sebesar Rp 5 juta akan dikenakan untuk tiap satu kontainer per hari usai dua hari menginap.
Ketua Satgas Dwelling Time Kementerian Koordinator Kemaritiman Agung Kuswandono mengungkapkan, masih terdapat perbedaan pandangan pihaknya dengan Kementerian Perhubungan. Kemenhub ingin denda kepada kontainer baru diberikan untuk kontainer yang menginap lebih dari tiga hari.
"Kementerian Perhubungan bilang maksimum tiga hari (menginap). Hari keempat dikenakan denda Rp 5 juta per kontainer per hari. Hari keempat itu sudah Rp 5 juta kalau belum besoknya ditambah Rp 5 juta," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Rabu (23/9).
Menko Kemaritiman Rizal Ramli telah meminta kepada Kementerian Perhubungan segera memutuskan agar dapat segera menerbitkan aturan tersebut. Harapannya Pelabuhan Tanjung Priok kembali seperti fungsi awalnya sebagai lokasi bongkar muat, bukan penimbunan.
"Tujuannya bukan cari untung, kami harapkan pelaku usaha untuk tidak menimbun lagi barang di Tanjung Priok. Karena ternyata banyak perusahaan yang sifatnya zero inventory atau tidak punya gudang. Jadi kalau pas perlu (barang) baru dikeluarkan dari Tanjung Priok," terangnya.
Agung mengungkapkan, selama ini tindakan penimbunan yang dilakukan oleh para pengusaha juga diamini oleh Pelindo II. Ke depannya, dengan diterapkan pemberian denda ini, aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dari sisi pengawasan, Kemenko Kemaritiman akan memperkuat peran otoritas pelabuhan. Selama ini, menurutnya, terjadi kesalahpahaman di mana Pelindo dianggap sebagai otoritas pelabuhan.
"Secara Undang-Undang 17 yang berwenang melakukan koordinasi seluruh pihak pelabuhan, Kementerian dan Lembaga itu kami sebut Otoritas Pelabuhan. Maka untuk itu kami perkuat," tegasnya.
Caranya, Kemenko Kemaritiman meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menaikkan pangkat pegawai di otoritas pelabuhan. Setidaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di dalamnya menjadi Eselon 2A.
"Kami kirim surat ke Kementerian PANRB angkat eselonnya tinggi lagi," tutup Agung.