Soal Wacana PNS Kerja dari Rumah, Pemerintah Siapkan Teknologi Pendukung
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menyatakan, rencana kebijakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa begitu saja langsung diterapkan. Menurutnya, Indonesia butuh infrastruktur teknologi yang memadai sebelum bisa mengaplikasikan gagasan ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menyatakan, rencana kebijakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa begitu saja langsung diterapkan. Menurutnya, Indonesia butuh infrastruktur teknologi yang memadai sebelum bisa mengaplikasikan gagasan ini.
"Ini (bekerja dari rumah) kan berkaitan dengan teknologi. Jadi harus disiapkan. Tahun ini dibahas, tahun depan jadi, jangan ditunda-tunda," ujarnya di gedung Kementerian PAN-RB, Rabu (14/8).
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Bagaimana cara Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Bagaimana Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam pengendalian pembangunan? Dalam hal ini, Kementerian PPN/Bappenas mengambil bagian dalam pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome), serta pendampingan juga penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional.
Dia melanjutkan, pembahasan mengenai infrastruktur teknologi pemerintahan tengah dibahas tahun ini. Diharapkan, Oktober 2020 mendatang, infrastruktur ini sudah siap digunakan.
Sementara untuk pengaplikasiannya, Syafruddin mengatakan untuk tidak mentah-mentah menjiplak sistem di negara lain, karena setiap negara punya fungsi kontrol yang berbeda. "Kita berbeda dengan negara lain yang federal. Fungsi kontrol kita ada di pusat, sedangkan ASN terbanyak ada di daerah, di pusat hanya sekitar 19 persen," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi positif soal rencana kebijakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja dari rumah. Menurut dia, wacana tersebut dirancang untuk mengikuti perkembangan teknologi dan informasi yang semakin maju.
Mantan Panglima TNI itu mengatakan, hal tersebut masih tahap wacana, belum sampai pada kebijakan. Dia menjelaskan pemerintah perlu mengkaji wacana tersebut secara mendalam, sebelum menetapkannya menjadi kebijakan.
Moeldoko mengungkapkan, masyarakat perlu mengikuti perkembangan teknologi dan informasi saat ini. Namun, dia menyadari banyak hal yang perlu disiapkan terkait wacana tersebut salah satunya, dari segi infrastruktur penunjang.
"Sejauh mana responsnya? Bisa nanti apakah bisa bertahap, apakah di kota dulu, dan seterusnya. Itu baru wacana. Belum kebijakan," tutupnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MenPAN-RB Soal PNS Kerja dari Rumah: Bukan Berarti Tidak Masuk Kantor
Pakar Nilai Wacana ASN Kerja di Rumah Buat Daerah Pedalaman Kelimpungan
Anies Perintahkan PNS Upacara Bendera 17 Agustus di Pulau Reklamasi
Wapres JK Tolak PNS Kerja di Rumah: Hadir di Kantor Saja Tidak Disiplin
Tanggapan Istana Soal Wacana PNS Kerja dari Rumah
Ini Besaran Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Kataloger