Sofyan Basir Bebas, Bakal Kembali Pimpin PLN?
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan belum bisa memastikan apakah Sofyan Basir akan kembali memimpin perusahaan itu setelah divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek PLTU Riau-1.
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1). Apakah Sofyan akan kembali memimpin PLN?
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan belum bisa memastikan apakah Sofyan Basir akan kembali memimpin perusahaan itu setelah divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek PLTU Riau-1.
-
Siapa yang berperan sebagai Sofya di sinetron Bidadari Surgamu? Kehadiran Michelle membuat alur cerita sinetron Bidadari Surgamu semakin menarik. Wajar jika sinetron yang ditayangkan SCTV ini bisa terus bertahan hingga saat ini. Sebelum bergabung dengan sinetron Bidadari Surgamu, Michelle sudah punya perjalanan karier yang panjang. Berikut Merdeka telah meranngkumnya.
-
Asinan Betawi Hj. Sofy berlokasi di mana? Menariknya, warung asinan yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Pinang ini legendaris sejak 1975.
-
Siapa saja yang dipenjara bersama Soekarno di Jalan Banceuy? Ia diculik pasukan kolonial dan dijebloskan ke sebuah penjara kuno di Jalan Banceuy, bersama tiga tokoh lain, yakni R. Gatot Mangkoepradja (Sekretaris II PNI), Maskoen Soemadiredja (Sekretaris II PNI Bandung), dan Soepriadinata (Anggota PNI Bandung).
-
Asinan Betawi Hj. Sofy terkenal dengan apa? Cita rasanya gurih, manis, asin dan sedikit pedas untuk kuah kacangnya. Kuah merahnya juga berbeda dari yang lain, karena mempertahankan cita rasa Betawi yang sudah diturunkan dari generasi sebelumnya.
-
Siapa yang melaporkan Bambang Soesatyo ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Siapa saja yang terlibat dalam program Bakti BUMN di Meunasah Asan? Program Bakti BUMN Meunasah Asan, Aceh Timur ini diikuti oleh total sepuluh relawan yang berasal dari BUMN di seluruh Indonesia dan sebelumnya telah diseleksi oleh Kementerian BUMN.
Seperti diketahui, terkait kasus itu, Sofyan Basir sekitar April 2019 telah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN? Hal ini tergantung kepada keputusan TPA (Tim Penilai Akhir), karena penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," kata Erick dikutip Antara, Senin (4/11).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2004, Tim Penilai Akhir diketuai Presiden, wakil ketua dipegang Wakil Presiden, sekretaris oleh Sekretaris Kabinet dengan anggota Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.
"Saya sudah mendengar mengenai vonis bebas Pak Sofyan. Kita semua menghormati proses hukum dan hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan. Dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," imbuhnya.
Pada Senin (4/11), Sofyan divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001
Dia dinilai tidak terbukti mengetahui kesepakatan penerimaan fee yang akan diterima oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes Budisutrinso Kotjo dari CHEC Ltd sebesar 2,5 persen atau sejumlah 25 juta dolar AS yang akan diberikan kepada sejumlah pihak.
Terkait penerimaan Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI 2014—2019 dan Idrus Marham uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo juga dinilai hakim tidak diketahui Sofyan.
Sofyan selaku Dirut PLN yang telah menandatangani kesepakatan IPP PLTU MT Riau-1 antara PJBI, BNR, dan CHEC bukan karena keinginan Sofyan.
Terkait dengan penerimaan uang dari Johanes Kotjo secara bertahap Rp4,75 miliar adalah tanpa sepengetahuan terdakwa Sofyan Basir dan tidak ada kaitannya dengan proyek PLTU MT Riau-1 karena sudah sesuai dengan ketentuan presiden tentang infrastruktur dan ketenagalistrikan, sesuai dengan keterangan Eni dan Kotjo bahwa Sofyan tidak tahu penerimaan uang.
Baca juga:
Arteria Dahlan: KPK Harus Pulihkan Martabat dan Kehormatan Sofyan Basir
Sofyan Basir Divonis Bebas, ICW Minta KPK Segera Ajukan Kasasi ke MA
ICW Heran Sofyan Basir Divonis Bebas, Namanya Berulang Kali Disebut Terdakwa Lain
VIDEO: Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basyir
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
Terseret Kasus Suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir Divonis Bebas