Sri Mulyani: Kata-kata jadi PT dalam PP 72 tidak memotong peran DPR
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa mekanisme holding BUMN melalui PP Nomor 72 Tahun 2016 tidak memotong peran DPR meski menggunakan rezim PT (Perseroan Terbatas). Meski berstatus PT, BUMN tersebut masih diawasi DPR. Perusahaaan swasta yang menguasai hajat hidup orang banyak saja DPR masih bisa mengawasi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa mekanisme holding BUMN melalui PP Nomor 72 Tahun 2016 tidak memotong peran DPR meski menggunakan rezim PT (Perseroan Terbatas). Meski berstatus PT, BUMN tersebut masih diawasi DPR.
Menurut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, perusahaaan swasta yang menguasai hajat hidup orang banyak saja DPR masih bisa mengawasi.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Kenapa manusia melewati batas Bumi? Fenomena ini menandakan bahwa jejak ekologis manusia semakin besar, dan biokapasitas planet bumi tidak dapat mengimbanginya.
"Kata-kata jadi PT tidak memotong peran DPR. BUMN ikut rezim PT tidak diartikan BUMN tidak bisa diawasi DPR atau lepas dari keuangan negara," ucap Ani dalam rapat bersama Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).
Ani mengakui, selama ini banyak perdebatan mengenai rezim apa yang digunakan dalam holding BUMN. Dengan sangat tegas, Ani menjelaskan bahwa perusahaan BUMN atau eks BUMN yang jadi anak usaha masuk dalam kekayaan negara yang dipisahkan dan masuk dalam neraca keuangan negara.
"Kalau menyangkut korporasi diatur oleh perusahaan melalui UU PT. Kalau kepemilikan menyangkut penjualan, penyertaan modal itu masih mashk dalam rezim keuangan negara," jelasnya.
Terakhir, Ani kembali menjelaskan kepada anggota dewan bahwa PP 72 mengenai holding sama sekali tidak mengurangi peran negara. Negara masih punya kontrol atas anak usaha BUMN atau eks BUMN tersebut.
"Saya tegaskan, holding sama sekali tidak membuat peran negara berkurang," tutupnya.
Baca juga:
Perum BULOG perkenalkan
Menteri Rini buka kesempatan Pertamina dipimpin orang luar
Maret, jalan tol melayang Jakarta-Cikampek mulai dibangun
Aturan penjualan anak usaha BUMN di PP 72 2016 tetap seizin DPR
Juni 2017, Bandara Cengkareng punya kereta tanpa pengemudi
DPR: PP 72 tentang holding bertentangan dengan UU MD3
Sri Mulyani: PP 72 sama sekali tidak menghindari DPR