Sri Mulyani Klaim Peredaran Rokok Ilegal Turun dalam 5 Tahun
Kenaikan tarif tersebut pun biasanya diiringi dengan kenaikan penjualan rokok ilegal di kalangan masyarakat. Mengingat kecanduan mereka terhadap rokok membuat banyak orang memilih mengkonsumsi rokok yang murah.
Dalam 10 tahun terakhir pemerintah hampir selalu menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau tarif cukai rokok. Kenaikan tarif tersebut pun biasanya diiringi dengan kenaikan penjualan rokok ilegal di kalangan masyarakat. Mengingat kecanduan mereka terhadap rokok membuat banyak orang memilih mengkonsumsi rokok yang murah.
"Semakin tinggi tarif cukai memang akan menimbulkan munculnya rokok illegal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/12).
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan Curug Cikurutug ramai dikunjungi? Setiap harinya, curug ini selalu didatangi pengunjung. Baik warga sekitar, anak sekolah maupun pencita alam yang menyengajakan diri datang ke lokasi.
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Kapan Tuk Budoyo ramai dikunjungi? Biasanya mata air Tuk Budoyo akan ramai pengunjung pada malam satu suro.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Meski begitu, dia melaporkan peredaran rokok ilegal di masyarakat mengalami tren penurunan. "Selama 5 tahun jumlah rokok ilegal cenderung mengalami penurunan di saat tarif cukai dinaikkan hampir setiap tahunnya," kata dia.
Dalam rangka memerangi penyebaran rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan TNI untuk melakukan penindakan terhadap rokok-rokok ilegal. Bahkan pemerintah menggunakan dana bagi hasil (DBH) dari cukai rokok untuk menindak peredaran rokok ilegal.
"Ini termasuk menggunakan DBH untuk dialokasikan buat memerangi rokok ilegal," kata dia.
Sri Mulyani membeberkan jumlah penindakan melonjak sangat tinggi dari tahun ke tahun. Pada 2019 tercatat ada 6.327 penindakan. Sedangkan tahun di tahun 2022 telah mencapai 19.399 penindakan. Dari sisi nilai sampai 18 November 2022 pemberantasan sudah mencapai Rp 548,32 miliar. Angka ini meningkat dari 2019 yang nilainya sebesar Rp 271,41 miliar.
Jumlah pelanggaran rokok ilegal terbanyak pada salah peruntukan pita cukai. Sebagai contoh, pelaku membeli pita cukai dari kelompok murah seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 3, tetapi ditempel ke jenis rokok dengan SKT yang lebih tinggi.
"Mereka menggunakan pita cukai tapi palsu, jadi mereka tidak membeli pita cukai atau pita cukai bekas," kata dia.
Modus baru ini menjadi yang sulit teridentifikasi karena sulit membedakannya. Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan jumlah pelanggaran terkait pita cukai dari tahun ke tahun mulai turun. Hal ini seiring dengan penindakan rokok ilegal yang dilakukan pemerintah dengan aparat penegak hukum.
"Jumlah pelanggaran lain mereka yang tidak menggunakan pita cukai ini makin kecil," pungkasnya.
Baca juga:
Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,5 M Lebih Disita Bea Cukai
Miras hingga Tiga Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Solo
Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal dan Cara Pemerintah Memberantasnya
Pemkab Bogor Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Cigombong
Penindakan Rokok Ilegal di Bandung Terus Meningkat dalam 3 Tahun
Bea Cukai Jateng-DIY Sita 2,4 Juta Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Minuman Beralkohol