Sri Mulyani Minta Suntikan Modal buat Lembaga Pembiayaan Ekspor Rp10 Triliun
Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sudah membaik.
Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sudah membaik.
Sri Mulyani Minta Suntikan Modal buat Lembaga Pembiayaan Ekspor Rp10 Triliun
Komisi XI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp5 triliun. Dengan syarat, PMN dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian, good corporate governance; dan tidak mengulang kesalahan pengelolaan.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan kurang setuju dengan pernyataan Komisi XI DPR RI yang hanya menyetujui PMN untuk LPEI sebesar Rp5 triliun. Padahal sebelumnya Kemenkeu mengajukan Rp10 triliun.
"Saya melihat mungkin yang perbedaan sangat besar adalah yang LPEI setahu saya kemarin kita menyampaikan Rp10 triliun dan kemudian pendalaman juga Rp10 triliun," kata Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (3/7).
Bendahara negara tersebut menjelaskan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sudah membaik. Namun pada saat yang sama LPEI perlu untuk mengembangkan good banknya. Oleh karena itu, Kemenkeu mengusulkan PMN Rp10 triliun untuk LPEI.
"Usulan Rp10 triliun di dalam rangka untuk membangun dan mendukung ekspor Indonesia," ujarnya.
Di sisi lain, Menkeu sangat mendukung dan setuju dengan Komisi XI yang menyampaikan mengenai pentingnya dilakukan audit kinerja dan bisnis model dalam LPEI.
"Karena memang ini yang kita persyaratan juga untuk mendapatkan PMN Rp10 triliun dan memastikan keberlanjutan kinerja LPEI. Kalau kami boleh minta kepada bapak pimpinan dan komisi XI seluruhnya, kita tetap kembali pada Rp10 triliun Pak supaya dia betul-betul kembali," ujarnya.
Menkeu pun mengajak DPR RI untuk bisa bersama-sama mengawal LPEI agar menjadi lembaga untuk bisa mendukung ekspor Indonesia dengan tata kelola yang baik.
Bahkan, agar PMN Rp10 triliun disetujui, Menkeu mengatakan bahwa LPEI akan memberikan laporan setiap semester, dan akan giat melakukan rapat kerja dengan komisi XI, bahkan Menkeu akan mengajak OJK jika diperlukan.
"Kalau saya lebih usul ada rapat kerja langsung dengan Komisi XI, sehingga kita bisa melihat bersama-sama dan bahkan kalau perlu kita undang OJK sebagai pengawas dan juga auditor internal maupun eksternal baik BPKP dan BPK karena saya percaya bahwa suatu lembaga yang diawasi bersama-sama tentu akan bisa kita jaga bersama-sama dan sehingga dia bisa menjalankan misinya," pungkasnya.