Sri Mulyani Minta Maaf ke DPR soal Beredarnya Draf RUU KUP di Masyarakat
Sri Mulyani mengaku siap membahas sekaligus menjelaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai revisi perpajakan. Revisi perpajakan sendiri masuk di dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani meminta maaf kepada Komisi XI DPR RI atas beredarnya draf RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) di masyarakat. Pemerintah sendiri kata Sri Mulyani tidak bermaksud untuk melangkahi DPR.
"Sekali lagi tentu saja saya meminta maaf karena pasti semua dari Komisi XI ditanya sebagai partnernya kami. Kenapa ada kebijakan seolah-olah sekarang itu sudah naik," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis (10/6).
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana Sri Isyana Tunggawijaya memerintah? Sri Isyana Tunggawijaya adalah raja perempuan Kerajaan Medang periode Jawa Timur yang memerintah berdampingan bersama dengan suaminya yang bernama Sri Lokapala.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Ghea Indrawari berencana menikah? "Fun fact, dari aku kecil, aku bilang ke teman-teman aku paling cepat nikah umur 30,"
Sri Mulyani mengaku siap membahas sekaligus menjelaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai revisi perpajakan. Revisi perpajakan sendiri masuk di dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
"Nah ini yang ingin kita nanti akan dijelaskan pada saat kita membahas RUU KUP dengan komisi XI DPR," tegasnya.
Pembahasan RUU KUP sendiri tergantung nanti dengan pimpinan DPR pada saat penutupan masa sidang Paripurna. Dan sesudahnya akan dibahas secara bersama-sama oleh Komisi XI DPR RI.
"Nanti kita bisa melihat secara keseluruhannya dan di situ kita bisa bahas mengenai apakah timing-nya harus sekarang? Apakah pondasinya harus seperti ini?," jelasnya.
Bahas Secara Panjang
Menurutnya, pembahasan ini penting dan akan dilakukan secara panjang. Termasuk kelompok barang dan jasa mana yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Ini harus bersama-sama disebut prinsip gotong royong oleh semuanya. Siapa yang pantas untuk dipajaki itu semuanya untuk perlu kita bawakan dan kita akan persentasikan secara lengkap baik sektor pelaku ekonomi," jelasnya.
Sementara terkait dengan penerapan pajaknya sendiri tidak juga langsung ditargetkan di 2022. Karena balik lagi, semuanya akan tergantung pembahasan dan kesepakatan dari DPR RI.
"Apakah harus sekarang? Apakah harus enam bulan? Apakah harus tahun depan itu semuanya nanti ingin secara penuh dengan komisi XI," jelasnya.
(mdk/idr)