Sri Mulyani Minta Wajib Pajak Segera Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar para wajib pajak tidak mengikuti program Pengungkapan Pajak Sukarela di hari-hari terakhir. Sebab program ini dibuka selama 6 bulan dari tanggal 1 Januari-30 April 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar para wajib pajak tidak mengikuti program Pengungkapan Pajak Sukarela di hari-hari terakhir. Sebab program ini dibuka selama 6 bulan dari tanggal 1 Januari-30 April 2022.
"Saya harap masyarakat tidak menunggu sampai tanggal 29 April karena ini akan bikin sistemnya jadi terganggu karena banyak diakses" kata Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Nusa Dua, Bali, Jumat (19/11).
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Siapa Paulus Pandjaitan? Paulus putra dari Menko Luhut ini ternyata mengikuti jejak ayahnya yang meniti karier di bidang kemiliteran. Siapa yang tak kenal Luhut Binsar Pandjaitan? Selain menjabat sebagai Menteri Menko Marves, ia juga memiliki karier mentereng di bidang kemiliteran. Anak sulungnya, Paulus Pandjaitan rupanya mengikuti jejak karier sang ayah.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
Berdasarkan pengalaman, biasanya masyarakat lebih banyak mengakses program di akhir batas waktu. Para wajib pajak ini mulanya ragu-ragu untuk melaporkan harta kekayaannya untuk dikenakan pajak. Padahal pemerintah sudah memberikan waktu selama 6 bulan.
"Karena kan biasanya banyak yang bimbang, ikut tidak, ikut tidak. Setelah shalat istikharah baru ikut," ungkapnya.
Sri Mulyani mengatakan program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan aset pada program tax amnesty tahun 2016 lalu. Sebab bila tidak mengikuti program ini, kalau ditemukan pemerintah akan dikenakan denda hingga 200 persen.
Ada dua jenis program. Pertama, program untuk kewajiban pajak sebelum tahun 2015 atau yang tidak mengikuti tax amnesty. Pada kebijakan ini akan ada tiga jenis yang dikenakan PPh final, yakni 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasikan.
Lalu 8 persen untuk harga di luar negeri yang direpatriasikan dan harta dalam negeri. Terakhir 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasikan dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam bentuk SBN atau hilirisasi SDA/EBT.
Kedua, untuk wajib pajak yang belum melaporkan asetnya selama kurun waktu 2016-2020 atau yang belum diungkapkan secara penuh. Adapun PPh final yang akan diberlakukan yakni 18 persen untuk untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasikan.
Kemudian 14 persen untuk harga di luar negeri yang direpatriasikan dan harta dalam negeri. Lalu 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasikan dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam bentuk SBN atau hilirisasi SDA/EBT.
Baca juga:
Sri Mulyani Sebut Harmonisasi Peraturan Perpajakan Diterapkan Bertahap
Sri Mulyani: Tidak Ada Alasan Wajib Pajak Lupa Bayar Pajak
Sri Mulyani Bantah Semua Aset Perusahaan Dikenakan Pajak
Sri Mulyani: Semua Negara Saling Bekerja Sama Memburu Pajak
Rugikan Negara Rp41 M, Pengemplang Pajak di Tangerang Segera Diadili
Pemerintah Sudah Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital