Sri Mulyani Pastikan RUU HKPD Bukan Cabut Kewenangan Pemda
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) diusulkan sebagai solusi dari belum optimalnya pelaksanaan desentralisasi fiskal yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) diusulkan sebagai solusi dari belum optimalnya pelaksanaan desentralisasi fiskal yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda). Hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan mengalami perubahan tanpa mengambil hak-hak yang telah menjadi kewenangan Pemda.
"Hubungannya ini dilaksanakan berdasarkan 4 pilar utama dengan mengembangakan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah dengan meminimalkan ketimpangan baik secara vertikal dan horizontal," kata Sri Mulyani dalam Raker Komisi XI, DPR RI membahas RUU HKPD, Jakarta, Senin (13/9).
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lulus dari Akpol? Perjuangannya berbuah manis saat ia lulus dari Akpol pada tahun 2021.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Siapa Aipda Purnomo? Purnomo tercatat sebagai anggota kepolisian Polres Lamongan.
Pemerintah akan melakukan reformasi formula Dana Alokasi Umum (DAU) dalam rangka meminimalkan ketimpangan dari pelaksanaan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Anggaran untuk DAU akan disesuaikan dengan ukuran kebutuhan pelayanan dasar yang lebih baik.
Sementara itu Dana Alokasi Khusus (DAK) akan diarahkan kepada program prioritas nasional. Dalam hal ini, pemerintah juga akan melakukan perluasan skema utang daerah. Harmonisasi kebijakan fiskal daerah yang menjaga kebutuhan fiskal pemerintah pusat dan daerah, khususnya saat menghadapi keadaan darurat seperti pandemi Covid-19.
"Waktu kita hadapi covid ini dampaknya itu bisa pusat-daerah, daerah-pusat dan ini bisa pimpong terus," katanya.
Selain itu RUU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah melalui penerimaan TKD berbasis kinerja dan penguatan disiplin belanja daerah. Sehingga yang dibenahi hanya tata kelola, tidak mencabut kewenangan daerah dalam mengelola anggaran dari pemerintah pusat.
"Jadi tata kelola yang dibenahi bukan kewenangannya," kata dia.
Selain itu, sistem pajak daerah dan retribusi akan mendukung sumber daya nasional. Sri Mulyani menyebut ini sebagai hubungan ruang lingkup Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja daerah, TKDD dan pembiayaan utang daerah. Dia menggambarkan konsep RUU HKPD sebagai rumah arsitektur dengan skema pendanaan dari kementerian/lembaga atau sinergi pendanaan dari pilar-pilar pembangunan. Sehingga bila ini dilaksanakan, maka daerah dan pusat akan saling melengkapi.
"Pilar tersebut disambungkan dengan sinergi lewat fiskal pemerintah pusat dan pemda agar senantiasa selaras untuk mencapai bernegara yang sama," kata dia.
Akses ini pun akan dititikberatkan pada akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, efisiensi, equality, certainty dan universalitas. Terlebih saat ini dengan adanya teknologi digital yang semakin maju dan murah sehingga evaluasi keuangan negara harus dilakukan terintegrasi dengan mekanisme pengawasan, monitoring yang dikelola dengan SDM yang profesional dan berintegritas.
Baca juga:
Ajukan RUU HKPD, Pemerintah Izinkan Pemda Bentuk Dana Abadi
Pemerintah Ingin Tambah Skema Pembiayaan Sukuk Syariah untuk Keuangan Daerah
Sri Mulyani Bakal Batasi Gaji PNS Daerah Maksimal 30 Persen dari APBD
Sri Mulyani Pastikan RUU HKPD Bukan Cabut Kewenangan Pemda
Sri Mulyani Sebut Pelaksanaan Otonomi Daerah Belum Optimal
Ketimpangan Desentralisasi Fiskal dalam Otonomi Daerah Masih Tinggi