Sri Mulyani: Presiden Jokowi Minta Kita Sederhanakan Insentif Perpajakan
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, untuk mempermudah para investor mendapatkan insentif perpajakan di Tanah Air, pihaknya telah menerapkan tax holiday dan tax allowance. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain investasi, Jokowi juga menekankan mengenai pentingnya penyederhanaan perpajakan.
"Kami akan terus diminta oleh bapak presiden untuk menyederhanakan prosesnya dan juga mengevaluasi dari sisi kebutuhan efektivitas tax holiday ini agar betul-betul meningkatkan investasi," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat terbatas mengenai Kebijakan Investasi dan Perpajakan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11).
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana Sri Isyana Tunggawijaya memerintah? Sri Isyana Tunggawijaya adalah raja perempuan Kerajaan Medang periode Jawa Timur yang memerintah berdampingan bersama dengan suaminya yang bernama Sri Lokapala.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Ghea Indrawari berencana menikah? "Fun fact, dari aku kecil, aku bilang ke teman-teman aku paling cepat nikah umur 30,"
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, untuk mempermudah para investor mendapatkan insentif perpajakan di Tanah Air, pihaknya telah menerapkan tax holiday dan tax allowance. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018.
"Kita menggunakan tax allowance, kita juga memberikan insentif untuk dunia usaha, usaha kecil menengah dan juga pembebasan PPN serta insentif perpajakan di sektor pertambangan serta bea masuk yang ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.
Pemerintah, katanya akan memberikan insentif pajak berdasarkan kawasan seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, free trade zone, dan tempat penimbunan barang.
"Nah berbagai insentif ini sekarang diminta oleh Presiden untuk dievaluasi secara sangat ketat dari sisi efektivitasnya," imbuh dia.
Dia menerangkan, dari bulan April hingga saat ini telah ada penanaman modal baru senilai Rp 162 triliun. Ada 9 perusahaan yang mendapatkan tax holiday, terdiri dari 8 perusahaan baru dan 1 perluasan perusahaan, yang akan mempekerjakan 8.000 orang.
Baca juga:
Presiden Jokowi Minta Aturan Pajak Dievaluasi Berkala Agar Investasi RI Tetap 'Seksi'
Sri Mulyani: Sejak Tax Holiday Diterapkan, Investasi Masuk Rp 160 Triliun
Perluas Paket Kebijakan XVI, Industri Agribisnis dan Digital Kini Dapat Tax Holiday
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Tambah Paket Kebijakan XVI, Salah Satunya Perluasan Aturan Tax Holiday