Sri Mulyani Rombak Rencana Anggaran untuk Akomodasi Kementerian dan Lembaga Baru
Restrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati merombak Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sisa tahun anggaran 2024 (TA) dan TA 2025 guna mengakomodasi kemunculan kementerian/lembaga (K/L) baru.
"Dengan adanya perubahan dan munculnya K/L baru, perlu dilakukan restrukturisasi terhadap Rencana Kerja Anggaran K/L (RKAKL) dan DIPA untuk sisa TA 2024 dan TA 2025," kata Sri Mulyani di akun Instagram resmi @smindrawati, seperti dikutip di Jakarta, Rabu (23/10).
- Sri Mulyani Buka Suara Alasan Kemenkeu Tidak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian
- Sri Mulyani Bocorkan Alasan Prabowo Rombak Struktur Organisasi Kementerian keuangan
- Tak Terima Disebut Bendahara Negara yang Pelit, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
- Sri Mulyani Siapkan Anggaran Perlinsos hingga Rp513 Triliun pada 2025
Menurutnya, restrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat.
"Kita berupaya agar berbagai program dari Presiden dan Wakil Presiden dapat segera berjalan dengan tetap mempertahankan prinsip tata kelola yang baik. Oleh karena itu, saya meminta agar komunikasi dan koordinasi terus ditingkatkan," tambah dia.
Dalam perombakan anggaran itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menkeu mengatakan sinergi akan terus dilakukan sehingga restrukturisasi K/L dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.
"Mari kita mulai pekerjaan ini dengan niat baik dan pikiran yang terbuka. Mengabdi untuk membangun Indonesia secara kuat agar bisa maju, berdaulat, adil, makmur, dan bermartabat," tuturnya.
Prabowo Lantik 48 Menteri
Presiden RI Prabowo Subianto melantik 48 menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 serta lima pejabat setingkat menteri, yakni Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Pelantikan jajaran menteri berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Sementara wakil menteri negara yang dilantik mencapai 55 pejabat. Agenda pelantikan itu didasari atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor Keppres Nomor 73M/2024 Tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang diteken Prabowo per 20 Oktober 2024.