Sri Mulyani Senang Wajib Pajak Berharta Rp10 Juta Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Sri Mulyani tidak melihat nominal nilai hartanya, dia menegaskan berapapun kewajiban terhadap negara wajib pajak harus mengungkapkannya. Intinya yang lebih penting adalah tingkat kepatuhannya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengapresiasi 38.870 wajib pajak yang hartanya kurang dari Rp10 juta tetapi tetap mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Yang ikut PPS ini bahkan yang hartanya tak sampai Rp10 juta, itu 38.870 (WP) saya sangat menghargai. Mereka tetap menganggap walaupun minim nilainya di bawah Rp10 juta tapi merasa harus mengungkapkan untuk bisa memenuhi kepatuhan,” kata Menkeu dalam konferensi pers PPS, Jumat (1/7).
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana Sri Isyana Tunggawijaya memerintah? Sri Isyana Tunggawijaya adalah raja perempuan Kerajaan Medang periode Jawa Timur yang memerintah berdampingan bersama dengan suaminya yang bernama Sri Lokapala.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Ghea Indrawari berencana menikah? "Fun fact, dari aku kecil, aku bilang ke teman-teman aku paling cepat nikah umur 30,"
Sri Mulyani tidak melihat nominal nilai hartanya, dia menegaskan berapapun kewajiban terhadap negara wajib pajak harus mengungkapkannya. Intinya yang lebih penting adalah tingkat kepatuhannya.
Kemudian, yang hartanya Rp10 juta hingga Rp100 juta terdapat 82.747 wajib pajak, yang mayoritasnya orang pribadi. Kemudian, nilai harta dari Rp100 juta sampai Rp1 miliar ada 75.110 wajib pajak.
Selanjutnya, nilai harta Rp1 miliar sampai Rp10 miliar ada 41.239 wajib pajak. Dari Rp10 miliar hingga Rp100 miliar ada 9.236 wajib pajak. Lalu nominal harta dari Rp100 miliar sampai Rp1 triliun ada 705 wajib pajak, dan Rp1 triliun ke atas ada 11 wajib pajak.
Dalam paparannya, Menkeu menyampaikan terdapat 247.918 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan yang mengikuti PPS hingga 30 Juni 2022. Rinciannya, nilai harta bersih yang berhasil diungkapkan sebanyak Rp594,82 triliun, Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh sebesar Rp61,01 triliun.
Sementara, deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp512,57 triliun. Lalu, deklarasi luar negeri Rp59,91 triliun, sedangkan jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 22,34 triliun.
Deklarasi Harta dari Singapura
Mayoritas wajib pajak mendeklarasikan hartanya di Singapura yakni 7.997 wajib pajak, sebanyak Rp56,9 triliun. Dari angka tersebut Direktorat Jenderal Pajak memperoleh nilai PPh totalnya Rp7,2 triliun.
Dilihat dari komposisi nilai harta dan PPh diterima sebanyak Rp61,01 triliun didominasi oleh kebijakan I yaitu yang hartanya diperoleh sebelum Desember 2015, totalnya Rp32,91 triliun atau 54 persen, sedangkan 46 persen adalah yang ikut kebijakan II yang hartanya antara 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020.
Adapun komposisi harta luar negeri ada Rp60,1 triliun (79 persen) tidak direpatriasi, sedangkan yang di repatriasi yaitu harta di dalam negeri sebanyak Rp16,05 triliun (21 persen).
Selanjutnya, mayoritas harta yang diungkap Rp 594,82 triliun, sebanyak Rp 437,46 triliun (73 persen) hartanya kas dan setara kas. Artinya, harta wajib pajak yang ada di perbankan dan bentuk surat-surat berharga yang setara kas.
"Yang non kas seperti tanah, rumah dan lain-lain Rp 159,83 triliun (27 persen). Jadi, ini menjadi juga tambahan informasi bagi Direktorat Jenderal Pajak, karena kami sekarang melakukan akses informasi ke seluruh lembaga keuangan," ujar Menkeu.
Oleh karena itu, tracking terhadap kas dan non kas jauh akan lebih akurat. Menkeu berharap dengan adanya PPS ini kedepan tingkat kepatuhan semakin dipelihara.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)