Sri Mulyani: Tak Semua Informasi Keuangan Harus Diketahui Masyarakat
Batas membuka atau tidak membuka informasi kepada publik diatur berdasarkan pasal 17 undang-undang 14 tahun 2008 mengenai undang-undang informasi publik. Di mana informasi publik yang dikecualikan dibuka ke publik itu yang memiliki sifat ketat terbatas dan rahasia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah harus menyampaikan informasi yang valid kepada masyarakat dalam rangka transparansi. Namun demikian, tidak semua informasi dapat diketahui oleh masyarakat.
"Apakah semua informasi harus dibuka? Ini menjadi sesuatu yang penting, karena sekarang di Kemenkeu pun orang meminta informasi yang tidak seharusnya dibuka, orang bertanya jadi batasnya mana," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/7).
-
Apa yang ditunjukkan Syahrini ke publik? Dua hari setelah kelahirannya, Syahrini akhirnya membagikan foto anaknya. Ini merupakan foto pertama dari princess R yang diunggah oleh Syahrini dan Reino di media sosial.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Apa yang Sri Mulyani tunjukkan kepada cucunya? Sri Mulyani juga memperlihatkan pekerjaannya kepada cucu yang lebih besar.
-
Kapan Mutiara Baswedan menyelesaikan pendidikannya? Tahun 2020 lalu, Mutiara pun akhirnya lulus dan diwisuda. Meskipun saat itu wisuda dilakukan secara daring, hal ini tak membuat kebahagiaan keluarga ini berkurang. Dalam potret ini, Anies pun tampak bangga dan mencium pipi putrinya yang akhirnya menyelesaikan pendidikannya.
Batas membuka atau tidak membuka informasi kepada publik diatur berdasarkan pasal 17 undang-undang 14 tahun 2008 mengenai undang-undang informasi publik. Di mana informasi publik yang dikecualikan dibuka ke publik itu yang memiliki sifat ketat terbatas dan rahasia.
"Alasan informasi tidak dibuka publik, adalah satu kalau informasi menghambat proses penegakan hukum, jadi kalau proses identitas terlapor, saksi data intelejen dan lainnya," jelas Sri Mulyani.
Informasi kedua, yang bersifat mengganggu kekayaan hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat. Ketiga, apabila informasi itu membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
"Keempat, informasi itu mengungkapkan kekayaan alam Indonesia ini sebetulnya sangat penting, kalau bicara kekayaan alam indonesia perusahaan-perusahaan yang sudah terbuka. Mereka kekayaan alam Indonesia itu di disclose," jelasnya.
Kelima, apabila informasi ini merugikan ketahanan ekonomi Indonesia. Ini juga salah satu sering dipermasalahkan atau didiskusikan. Ke enam, apabila informasi yang akan disampaikan bisa membahayakan hubungan luar negeri dan diplomatik.
"Ketujuh apabila informasi berisi data pribadi masyarakat. Di dalam Kemenkeu kami memperoleh data pribadi masyarakat, pembayar pajak itu by name by address, itu adalah data yang rahasia sifatnya maka dilindungi undang-undang," tandasnya.
Baca juga:
Bos LPS: Informasi yang dimiliki otoritas tidak lagi eksklusif
Indonesia sabet 12 penghargaan PBB di bidang teknologi informasi & komunikasi
5 Daerah di Jateng dinilai tertutup soal informasi publik, kepala daerahnya juga cuek
JK: Tanpa informasi terbuka, sulit menjalankan pemerintahan demokratis
Kendala geografis buat Telkom Aceh sulit jangkau hingga pedesaan
Besok, Asosiasi Media Siber Indonesia deklarasi di Gedung Dewan Pers