Sri Mulyani Terapkan Penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor Produk Kelapa Sawit
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerapkan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerapkan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2020.
"Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan nilai harga CPO," demikian bunyi PMK 191/PMK.05/2020 dikutip di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (4/12).
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
PMK 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit itu diundangkan 3 Desember 2020.
Sementara itu Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan Direktorat Penghimpunan Dana BPDPKS dalam keterangan tertulis menjelaskan pertimbangan penyesuaian tarif itu karena tren positif harga CPO. Selain itu keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.
Dalam lampiran PMK itu Menkeu menerapkan rentang tarif pungutan ekspor salah satunya untuk produk CPO yang dikenakan berjenjang yakni mulai USD5 kemudian naik menjadi USD15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar USD25. Rinciannya, dalam PMK itu disebutkan tarif pungutan untuk CPO mencapai USD55 per ton untuk harga CPO di bawah atau sama dengan USD670 per ton.
Pungutan kemudian naik menjadi USD60 untuk harga CPO USD670-695 per ton, kemudian pungutannya naik menjadi USD75 ketika harga CPO mencapai USD695 sampai USD720 per ton. Pungutan tertinggi mencapai USD255 untuk harga CPO mencapai di atas USD995 per ton.
Total ada 24 jenis layanan untuk penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. "Peraturan menteri ini berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian petikan PMK tersebut.
Baca juga:
Inclusive Closed Loop, Skema Menuju Industri Sawit Berkelanjutan
Airlangga Prediksi Harga CPO Naik Menjadi Rp668 per Ton di 2021
Atasi Kampanye Hitam Sawit, Masyarakat Adat Papua Dinilai Perlu Dilibatkan
Menlu Retno Komitmen Perangi Diskriminasi Sawit Oleh Uni Eropa
Indonesia Getol Garap Biodiesel, Tengok Kerugian Akibat Penurunan Ekspor CPO
Defisit CPO Diprediksi Capai 108,63 Juta Ton di 2025