Sri Mulyani Tetapkan Pajak Deviden 7,5 Persen untuk Mitra Investasi LPI
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif pajak tersebut lebih kecil dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Terlebih ini akan menjadi insentif agar investor asing tertarik menanamkan modalnya melalui LPI.
Kementerian Keuangan mengatur tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) sebesar 7,5 persen. Ketentuan tersebut masuk di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal perlakuan perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif pajak tersebut lebih kecil dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Terlebih ini akan menjadi insentif agar investor asing tertarik menanamkan modalnya melalui LPI.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Kapan Mutiara Baswedan menyelesaikan pendidikannya? Tahun 2020 lalu, Mutiara pun akhirnya lulus dan diwisuda. Meskipun saat itu wisuda dilakukan secara daring, hal ini tak membuat kebahagiaan keluarga ini berkurang. Dalam potret ini, Anies pun tampak bangga dan mencium pipi putrinya yang akhirnya menyelesaikan pendidikannya.
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Apa yang diutamakan oleh MUI dalam pengelolaan kekayaan negara? Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat Menurutnya, negara adalah aturan itu sendiri. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Apa yang Sri Mulyani tunjukkan kepada cucunya? Sri Mulyani juga memperlihatkan pekerjaannya kepada cucu yang lebih besar.
"Tujuannya memang memberikan insentif sehingga para investor ini tertarik untuk menjadi mitranya LPI," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (1/2)
Bendahara Negara itu menjelaskan, selama ini dividen atas investasi SPLN dikenakan tarif 20 persen, atau sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Dari 71 perjanjian P3B yang dimiliki Indonesia dengan yurisdiksi lain untuk mengatur dividen, rata-rata besaran tarifnya adalah 10 persen.
Adapun tarif pajak dividen sebesar 10 persen tersebut berlaku pada investor dari 51 negara. Sedangkan lainnya, ada yang bertarif 12 persen, 12,5 persen, dan 15 persen. Meski demikian, ada 3 negara yang tarif pajak dividennya 5 persen dan 0 persen pada 1 negara.
"Aturan selama ini PPh pasal 26 dengan tarif 20 persen atau entitas subjek pajak LN itu membayar sesuai perjanjian P3B," sebutnya.
Sementara, jika SPLN tersebut memilih kembali menginvestasikan kembali dividennya di Indonesia, RPP mengatur dividen itu bukan objek pajak. Adapun jika tidak diinvestasikan kembali di Indonesia, berarti akan dipotong PPh sebesar 7,5 persen.
"Kalau kemudian mereka dapat deviden, struktur dari RPP ini juga memberikan insentif agar dana dari keuntungan tersebut tidak dibawa keluar namun diinvestasikan kembali ke Indonesia," ujarnya.
Baca juga:
Skandal IMDB Malaysia Sempat Buat Pemerintah Khawatir Dirikan LPI
Kemenkeu: LPI Beri Manfaat ke Investor Dalam Negeri
Ini 3 Model Transaksi Lembaga Pengelola Investasi
LPI Wajib jadi Pemegang Saham Mayoritas Perusahaan Pengelola Kekayaan Alam Indonesia