Sri Mulyani Ungkap Grup Texmaco Punya Utang BLBI Rp29 T Tapi Mengaku Cuma Rp8 T
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Grup Texmaco memiliki total utang eks dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga senilai Rp 29 triliun. Bukannya dibayarkan, utang tersebut justru malah ditutup-tutupi dan dijual oleh pihak obligor.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Grup Texmaco memiliki total utang eks dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga senilai Rp 29 triliun. Bukannya dibayarkan, utang tersebut justru malah ditutup-tutupi dan dijual oleh pihak obligor.
Padahal, berdasarkan Akta Kesanggupan Nomor 51 Tahun 2005, pemilik Grup Texmaco sudah mengakui jika perusahaannya punya utang BLBI senilai Rp 29 triliun kepada negara.
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
"Tahun 2005, kembali pemilik dari Grup Texmaco mengakui utangnya kepada pemerintah melalui Akta Kesanggupan Nomor 51, di mana pemilik menyampaikan bahwa pemerintah untuk membayar hak tagih kepada Texmaco sebesar Rp 29 triliun berikut jaminannya, akan dilakukan operating company, dan melalui holding company yang dianggap masih baik," paparnya dalam sesi teleconference, Kamis (23/12).
"Plus, akan membayar tunggakan L/C (Letter of Credit) yang waktu itu sudah diterbitkan pemerintah untuk perusahaan tekstilnya sebesar USD 80,570 juta dan Rp 69 miliar," terang Menteri Sri Mulyani.
Dalam berbagai publikasi di media massa, dia menceritakan, pemilik Grup Texmaco juga mengatakan utang kepada pemerintah hanya Rp 8 triliun. Padahal, Akta Kesanggupan sudah menunjukan memiliki utang Rp 29 triliun plus USD 80,5 juta.
"Dan tentu karena L/C-nya yang diterbitkan Bank BNI tidak dibayarkan juga. Jadi dalam hal ini pemerintah sudah berkali-kali memberikan ruang, namun tidak ada sedikitpun ada tanda-tanda melakukan itikad untuk membayar," seru Menteri Sri Mulyani.
Pada waktu itu, Menteri Sri Mulyani menambahkan, pemilik Grup Texmaco juga menyatakan dalam Akta Kesanggupan Nomor 51 tidak akan mengajukan gugatan kepada pemerintah. Tapi kenyataannya justru berkebalikan.
"Malah justru melakukan gugatan ke pemerintah, dan yang kedua menjual aset-aset yang dimiliki operating companies yang tadinya punya kewajiban membayar Rp 29 triliun, dan justru menjualnya," keluh Menteri Sri Mulyani.
Satgas BLBI Sita Aset Tanah 4,79 Juta Meter Persegi Grup Texmaco
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang juga selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, melaporkan telah menyita 587 aset tanah eks BLBI milik obligor/debitur dari Grup Texmaco seluas 4,79 juta meter persegi. Penyitaan aset dilakukan pada Kamis, 23 Desember 2021 untuk bidang tanah yang tersebar di 5 kabupaten/kota.
"Hari ini, pukul 10.00 wib tadi, satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan dari Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, Kota Padang dengan total luas 4.794.202 meter persegi," jelasnya dalam sesi teleconference, Kamis (23/12).
Dengan demikian, lanjut Menko Mahfud, maka Satgas BLBI sejauh ini sudah menyita aset tanah milik para obligor dan debitur sekitar 13,12 juta meter persegi.
"Karena ada tambahan penyitaan baru hari ini seluas 4,794 juta meter persegi, ini semua dari grup Texmaco. Sehingga keseluruhan yang sekarang ini sudah disita oleh negara adalah seluas 1.312 ha," terangnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com