Stimulus Ekonomi III Siap Diluncurkan Antisipasi Dampak Virus Corona
Penyebaran virus corona yang terus meluas dan cepat membuat pemerintah harus cepat mengambil keputusan. Keputusan cepat juga dibutuhkan untuk mengantisipasi dampak virus corona ke sektor ekonomi.
Penyebaran virus corona yang terus meluas dan cepat membuat pemerintah harus cepat mengambil keputusan. Keputusan cepat juga dibutuhkan untuk mengantisipasi dampak virus corona ke sektor ekonomi.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secepatnya akan keluarkan kebijakan baru terkait penanganan covid-19.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Bagaimana Menko Airlangga Hartarto berencana memperkuat kerja sama ekonomi di KTT G20? “Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
"Kami sudah diminta Pak Menko (Airlangga Hartanto) untuk melakukan evaluasi dan monitoring karena perkembangan (covid-19)-nya begitu cepat. Kita sudah mulai menyiapkan stimulus lanjutan, apakah itu disebut III atau apa, yang penting stimulus lanjutan ini dengan mendasarkan pada evaluasi stimulus I dan II kemarin,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono pada Selasa (17/3).
Susi menambahkan, dalam kebijakan tersebut salah satunya adalah untuk mendukung pelaksanaan social distancing.
"Nanti pasti akan ada beberapa kebijakan yang akan kita keluarkan. Sekarang sedang kita matangkan," ujarnya di Kantor Kemenko, Jakarta.
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menilai pelaku usaha pariwisata khususnya Hotel dan Restoran tidak akan menerima manfaat langsung terhadap stimulus tersebut.
Sebab, menurut kebijakan tersebut yang menerima insentif adalah Pemerintah Daerah (Pemda) di 36 Kabupaten/Kota yang berada di 10 Destinasi Pariwisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah saja.
"Kalau di sektor pariwisata kan yang dikeluarkan kebijakan stimulus pertama yang pemerintah lakukan itu dampaknya bukan kepada pengusaha. Pertama, itu hanya dilokalisasi terhadap 10 destinasi, dan 36 kabupaten/kota,” ujar Wakil Ketua Umum Organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran kepada reporter Liputan6.com pada Selasa (17/3).
Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran Dinilai Kurang Tepat Sasaran
Pemerintah memutuskan memberlakukan kebijakan insentif fiskal bagi sektor pariwisata akibat dampak virus corona (covid-19) pada 1 April 2020, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satu insentif yang ada di dalamnya yaitu pembebasan pajak hotel dan restoran.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran menilai, kebijakan tersebut kurang tepat pada situasi dan kondisi saat ini.
Menurutnya, pelaku usaha pariwisata khususnya Hotel dan Restoran tidak akan menerima manfaat langsung terhadap stimulus tersebut. Sebab, menurut kebijakan tersebut yang menerima insentif adalah Pemerintah Daerah (Pemda) di 36 Kabupaten/Kota yang berada di 10 Destinasi Pariwisata yang telah ditetapkan oleh pemerintah saja.
"Kalau di sektor pariwisata kan yang dikeluarkan kebijakan stimulus pertama yang pemerintah lakukan itu dampaknya bukan kepada pengusaha. Pertama, itu hanya dilokalisasi terhadap 10 destinasi, dan 36 kabupaten/kota," ujar Maulana kepada Liputan6.com, Selasa (17/3).
Selain itu, bantuan atau insentif tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), bukan kepada pelaku usaha. Sehingga pelaku usaha perhotelan tetap kelabakan menangani kerugian yang diakibatkan covid-19.
"Seharusnya (insentif) diberikan kepada pelaku usaha dong (bukan hanya kepada pemda). Karena kan pelaku usaha yang memiliki bisnis usahanya kan, dan dia punya karyawan, dia punya kewajiban ini itu segala macam," imbuhnya.
Dengan adanya pembatasan kegiatan dari berbagai korporasi dan ketakutan masyarakat untuk bepergian karena masih merebaknya covid-19, maka kegiatan pariwisata baik pergerakan wisatawan nusantara (bisnis dan leisure) dan kunjungan wisatawan mancanegara (bisnis dan leisure), pada sektor bisnis pariwisata khususnya Hotel dan Restoran serta usaha pariwisata lainnya, pada umumnya mengalami penurunan Tingkat Hunian Kamar (Occupancy) dan/atau penurunan tingkat kunjungan konsumen yang cukup drastis.
Reporter: Pipit
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)