Sudah Tersedia di Seluruh Kantor Pos, Begini Desain Meterai Rp10.000
Ciri umum meterai tersebut di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka 10000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi INDONESIA, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memperkenalkan meterai tempel baru nominal Rp10.000 sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
-
Siapa Ratu Merneith? Berdasarkan sebuah catatan resmi, terdapat bukti yang menunjukan bahwa Ratu Merneith merupakan penguasa Mesir. Merneith dianggap sebagai firaun wanita pertama dan ratu paling awal yang memerintah sendiri dalam sejarah.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa itu e-meterai? E-meterai merupakan salah satu elemen yang diwajibkan selama mendaftar seleksi CPNS.
-
Kapan Ponirin Meka meninggal? Pada 10 April 2022, instagram resmi PSSI mengumumkan bahwa salah satu kiper terbaik Indonesia itu telah mengembuskan napas terakhirnya.
-
Apa saja ciri-ciri dan unsur yang terdapat dalam meterai? Meterai merupakan label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik atau bentuk lainnya. Di mana meterai memiliki ciri-ciri dan mengandung unsur pengaman keluaran Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumenik.
-
Bagaimana tebu manten diaarak? Kedua buah tebu yang menjadi mempelai pria dan mempelai wanita dipilih yang memiliki kualitas baik saat masa panen.
"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat," katanya dikutip dari Antara, Kamis (28/1).
Dia menjelaskan ciri umum meterai tersebut di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka 10000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi INDONESIA, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan 'djp' dan sebagainya.
"Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme," kata Hestu.
Stok Lama
Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, Hestu menambahkan masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000.
Caranya adalah dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen.
Hestu mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi) serta meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.
(mdk/idr)