Sulitnya pembebasan lahan milik negara hambat megaproyek 35.000 MW
Pembebasan lahan milik negara jauh lebih sulit.
Rencana Presiden Joko Widodo untuk membangun pembangkit listrik 35.000 watt menemui banyak kendala. Salah satunya adalah masalah pembebasan lahan serta proses perizinan.
"Banyak kendala yang buat program ini terhambat. Hambatan terbesar pada lahan dan perizinan," Wakil Ketua UP3KN (Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional), Agung Wicaksono dalam Diskusi Energi Kita yang digelar merdeka.com, RRI, IJTI, IKN, DML dan Sewatama di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (1/6).
-
Di mana energi listrik disimpan? Accu = yaitu alat yang menyimpan energi listrik dalam bentuk energi kimia.
-
Bagaimana petugas memadamkan kebakaran tiang listrik? Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air untuk memadamkan kebakaran tiang listrik di Jalan Prof M Yamin menuju Taman Menteng, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Bagaimana cara menghemat energi listrik? Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghemat energi listrik di rumah, yang juga baik untuk lingkungan dan dapat menekan biaya pemakaian listrik.
-
Kapan PLN mulai mendukung ekosistem kendaraan listrik? PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus mendukung ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang berkembang pesat di Indonesia.
-
Apa manfaat utama dari menghemat listrik? Menghemat listrik tidak hanya bermanfaat untuk penghematan biaya bulanan, tetapi juga memiliki dampak positif pada lingkungan dan kesehatan.
Menurut Agung, lahan yang harus dibebaskan untuk mewujudkan mega proyek ini masih terbagi dua yaitu lahan milik masyarakat dan negara. Parahnya, pembebasan lahan milik negara lebih sulit dari pada milik masyarakat. Soalnya, lahan tersebut adalah aset negara yang harus memberi pendapatan.
"Sebagai contoh ada pembangkit yang sudah ada IPP (Independent Power Producer) dan punya kewenangan untuk ekspansi. Dengan ekspansi dia akan gunakan lahan milik kementerian di dekatnya," tuturnya.
Namun, sayangnya proses pembebasan lahan milik negara tidak berjalan mulus. "Tapi ternyata tidak bisa begitu saja. Harus kerjasama operasi dan harus ditender. Karena Kemenkeu katakan ini aset negara jadi supaya ada pendapatan negara maka ditender," ungkapnya.
Tidak hanya itu, persoalan baru akan muncul jika si pemenang tender bermaksud membangun hal lain di atas lahan tersebut. "Nah bayangkan apa yang menang tender itu beda untuk bangun. Makanya, pembebasan lahan milik negara lebih pelik dari milik masyarakat," tandasnya.