Survei DJP: 86 Persen Pengusaha Alami Penurunan Omzet Selama Pandemi Covid-19
Adapun survei tersebut dilakukan pada 21 Juli hingga 7 Agustus 2020 kepada 12.800 responden yang merupakan pelaku usaha, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan berdasarkan hasil survei Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), 86 persen responden menyatakan mengalami penurunan omzet selama pandemi covid-19.
Adapun survei tersebut dilakukan pada 21 Juli hingga 7 Agustus 2020 kepada 12.800 responden yang merupakan pelaku usaha, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan OJK Mengajar di UIN Syarif Hidayatullah diadakan? Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kegiatan OJK Mengajar di Fakulitas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (6/11).
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
"Hasil survei DJP, Kita bisa lihat dari 12.800 responden yang kami tanya dan merespon balik, mereka menyatakan 86 persen mengalami penurunan omzet dalam usahanya. 50 persen mereka mengalami penurunan permintaan dan 73 persen mengalami keterbatasan likuiditas operasional," kata Yon Arsal dalam Perbincangan Santai Belajar dan Berdiskusi, Selasa (6/7).
Kemudian dilihat dari sisi tenaga kerja, 38 responden menyatakan mengalami perubahan kebijakan ketenagakerjaan untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Lalu 24 persen responden melakukan pemberhentian sementara tenaga kerjanya selama pandemi.
"Dan 41 persen responden menyatakan bahwa mereka melakukan pemotongan gaji. Ini menunjukkan betul bahwa selama pandemi kemarin 2020 dunia usaha amat sangat terdampak," ujarnya.
Sama halnya dengan hasil survei analisis data SPT masa PPN DN dan PPh 21, di mana 67 persen pelaku usaha mengalami penurunan omzet sebesar 25-75 persen akibat pandemi. Di sisi lain, 75 persen pelaku usaha juga mengalami penurunan pembelian.
Sektor Paling Terdampak
Lebih lanjut dia menyebut sektor yang paling terdampak pandemi covid-19 adalah sektor penyediaan akomodasi dan makanan minuman.
"Dari sektor yang paling terdampak itu makanan dan minuman 94 persen kemudian hampir seluruhnya mengalami kontraksi," ujarnya.
Disusul oleh sektor konstruksi yang terdampak hingga 90 persen, real estate atau properti 89 persen, transportasi dan pergudangan 88 persen, perdagangan 87 persen, jasa perusahaan 84 persen, dan sektor manufaktur terdampak sebesar 81 persen.
Kendati begitu, kata dia masih ada sektor yang masih tumbuh, salah satunya sektor industri alat kesehatan. "Ada beberapa sektor yang resiliensi tumbuhnya baik seperti industri alat kesehatan rumah sakit," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)