Survei Kemnaker: 72.983 Pekerja Terkena PHK di 4.156 Perusahaan Imbas Pandemi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 72.983 karyawan telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Adapun angka ini didapat dari hasil survei baru dilakukan Kemnaker pada November 2021 lalu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 72.983 karyawan telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Adapun angka ini didapat dari hasil survei baru dilakukan Kemnaker pada November 2021 lalu.
Survei dilakukan di 21 Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dari 34 provinsi ada di Indonesia dengan metode kuantitatif melalui pemberian kuesioner.
-
Apa dampak PHK di perusahaan teknologi pada karyawan? Tidak hanya perusahaan kecil, raksasa teknologi seperti Apple, Microsoft, dan Google juga terus mengurangi jumlah karyawan mereka tahun ini, meskipun telah mengumumkan PHK massal tahun lalu.
-
Siapa yang gigih mencari pekerjaan sebagai pengacara saat pandemi? Pablo Benua, suami dari penulis, tetap gigih mencari pekerjaan sebagai pengacara meskipun dalam keadaan sulit.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
"Dan terdapat 72.983 pekerja mengalami PHK akibat Covid-19," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Haiyani Rumondang, Selasa (13/12).
Hasil survei juga menemukan bahwa terdapat 4.156 perusahaan telah melalukan PHK terhadap karyawannya. Ini dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan tertekan akibat dampak dari pandemi.
Dari 21 Disnaker dilakukan survei oleh Kemenaker didapatkan juga sebanyak 280.729 pekerja pernah terpapar Covid-19. Sementara sebanyak 3.191 pekerja meninggal akibat virus asal China itu.
Selain itu juga terdapat 28.906 perusahaan telah membentuk lembaga P2K3, di mana itu sekaligus menjadi satgas Covid-19 di tempat kerja. "Kalau belum ada (P2K3) perusahaan tersebut baru buat satgas sebagaimana diatur di dalam bentuk SE Menaker Nomor 9 Tahun 2021," pungkasnya.
Kemenaker Siapkan Strategi Hadapi Ledakan PHK
Penyebaran pandemi Covid-19, telah berimbas pada gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran sejak dua tahun lalu. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, hingga awal Agustus 2021, jumlah korban PHK sudah mencapai 538 ribu pekerja. Angka tersebut masih di bawah proyeksi Kemnaker, yakni 894.579 pekerja terPHK sampai akhir 2021.
Pemerintah sendiri, telah menyiapkan antisipasi atas keadaan tersebut. Berbagai program bantuan hingga dukungan usaha, sudah digulirkan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain bantuan subsidi upah (BSU), serta program padat karya, Kemnaker juga meluncurkan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang ditargetkan mampu memberdayakan 8.750 kelompok.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, program TKM tersebut merupakan satu upaya penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan, sehingga diharapkan mampu menekan angka pengangguran dan setengah penganggur.
"Pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19 agar perekonomian masyarakat bergerak seiring dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Menaker Ida Fauziyah, Jakarta, Jumat (27/8).
Program TKM sendiri merupakan program reguler perluasan kesempatan kerja dari Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker, sebagai jalan alternatif bagi pekerja usai terkena PHK. Tujuannya, meningkatkan atau alih keterampilan, sehingga dapat masuk kembali ke pasar kerja atau berwirausaha mandiri.
Di masa penerapan PPKM, program TKM diarahkan pula untuk membantu para pengusaha mikro dan ultra mikro agar mampu bertahan di tengah pelemahan ekonomi dan penurunan daya beli. Kemnaker menyerahkan dukungan permodalan kepada unit-unit usaha kecil seperti warung makan, ternak lele petani, kuliner kekinian, warung kopi dan sembako.
"Program ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Kemnaker untuk menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan kebijakan PPKM level 4 yang berakibat pada pelemahan perekonomian," ungkap Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono.
(mdk/bim)