Swasta Gemar Berutang ke Luar Negeri
Dzulfian melanjutkan, ketergantungan utang terhadap mata uang asing juga disebabkan oleh ketersediaan uang yang lebih besar dibandingkan di dalam negeri.
Peneliti Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Dzulfian Syafrian mengatakan, sektor swasta gemar berutang dalam mata uang asing (luar negeri) dibanding mengandalkan mata uang Rupiah (dalam negeri). Hal ini salah satunya karena utang dalam mata uang asing lebih murah.
"Swasta lebih suka berutang dalam mata uang asing karena biasanya lebih murah. Lebih murah dari sisi pembayaran bunga utang," ujar Dzulfian dalam diskusi online, Jakarta, Rabu (24/3).
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kenapa Jakarta semakin macet? Kemacetan di Jakarta dari waktu ke waktu semakin parah. Hingga kini, macet menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi DKI.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Mengapa kemacetan di Jakarta meningkat? Syafrin juga menuturkan peringkat kemacetan DKI Jakarta mengalami kenaikan. Sebelumnya peringkat 46, kini menjadi peringkat 29.
Dzulfian melanjutkan, ketergantungan utang terhadap mata uang asing juga disebabkan oleh ketersediaan uang yang lebih besar dibandingkan di dalam negeri. "Lebih banyak tersedia likuiditasnya," jelasnya.
Namun demikian, penggunaan utang luar negeri lebih memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan di dalam negeri. Sebab, rata-rata utang luar negeri tergolong jangka panjang.
"Utang swasta lebih parah lagi, ini mereka memilih jangka panjang. Ini harus diperhatikan karena kalau salah kelola akan menimbulkan masalah besar," jelas Dzulfian.
Utang Luar Negeri Indonesia Rp6.074 Triliun
Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Januari 2021 sebesar USD 420,7 miliar atau setara Rp6.074 triliun (asumsi Rp14.438 per USD). Utang tersebut terdiri dari ULN sektor publik (Pemerintah dan Bank Sentral) sebesar USD 213,6 miliar dan ULN sektor swasta (termasuk BUMN) sebesar USD 207,1 miliar.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan ULN Indonesia pada akhir Januari 2021 tumbuh sebesar 2,6 persen (yoy), menurun dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 3,4 persen (yoy).
"Perlambatan pertumbuhan ULN tersebut terjadi pada ULN Pemerintah dan ULN swasta," ujarnya di Jakarta, Senin (15/3).
ULN Pemerintah Januari 2021 tumbuh lebih rendah. Posisi ULN Pemerintah Januari 2021 mencapai USD 210,8 miliar, atau tumbuh 2,8 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan Desember 2020 sebesar 3,3 persen (yoy).
Perlambatan pertumbuhan ini disebabkan oleh pembayaran pinjaman bilateral dan multilateral yang jatuh tempo. Sementara itu, posisi surat utang Pemerintah masih meningkat seiring penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam denominasi dolar AS dan Euro di awal tahun di tengah momentum likuiditas di pasar global yang cukup tinggi serta sentimen positif implementasi vaksinasi Covid-19 secara global.
"Perkembangan ULN juga didorong aliran masuk modal asing di pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik yang meningkat, didukung oleh kepercayaan investor asing yang terjaga terhadap prospek perekonomian domestik," jelas Erwin.
ULN Pemerintah, lanjutnya, dikelola secara terukur dan berhati-hati untuk mendukung belanja prioritas Pemerintah, antara lain yaitu sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (17,6 persen dari total ULN Pemerintah), sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (17,1 persen), sektor jasa pendidikan (16,2 persen), sektor konstruksi (15,2 persen), dan sektor jasa keuangan dan asuransi (13 persen).
(mdk/idr)