Syarat Agar 50 Persen Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Honorer
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Perubahan itu guna mengefisienkan pemberian dana BOS, langsung ke sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Perubahan itu guna mengefisienkan pemberian dana BOS, langsung ke sekolah.
Melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Mendikbud, Ade Erlangga Masdiana, mengatakan 50 persen dana BOS, dapat digunakan untuk membayar guru Honorer.
-
Siapa yang ditunjuk menjadi Komisaris Utama DANA? Perusahaan teknologi keuangan, DANA, menunjuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjadi Komisaris Utama.
-
Di mana tarian Dana Syarah berasal? Dana Syarah merupakan tarian yang aslinya berasal dari Timur Tengah.
-
Di mana Danis Murib ditembak mati? Komando Operasi Gabungan Wilayah (Kogabwilhan) III di Distrik Bibida Kabupaten Paniai menembak mati seorang desertir TNI karena tergabung dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM).
-
Kenapa Danis Murib ditembak mati? Komando Operasi Gabungan Wilayah (Kogabwilhan) III di Distrik Bibida Kabupaten Paniai menembak mati seorang desertir TNI karena tergabung dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM).
-
Siapa yang menembak mati Danis Murib? Komando Operasi Gabungan Wilayah (Kogabwilhan) III di Distrik Bibida Kabupaten Paniai menembak mati seorang desertir TNI karena tergabung dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM).
-
Kapan Danis Murib meninggalkan tugasnya? Danis Murib adalah anggota Desertir TNI yang meninggalkan tugasnya di Distrik Kamu Kabupaten Dogiyai, pada 14 April 2024.
"Intinya sebenarnya, pada Permendikbud no 8 tahun 2020, tentang penyaluran dana BOS, ada beberapa klue yang harus dilihat. Seperti pasal 9 menyebutkan bagian i, penggunaan dana BOS, bisa digunakan untuk pembayaran honor guru, tapi hanya 50 persen, dari sebelumnya 20 persen," ujarnya di Jakarta, Sabtu (15/2).
Namun, Erlangga menambahkan, 50 persen guru honorer yang bisa mendapatkan uang melalui dana BOS itu harus memenuhi dua syarat, di antaranya guru yang dibayarkan dengan dana BOS, tidak boleh guru yang baru di daftarkan tahun 2020.
"Jadi, batas waktunya 31 Desember 2019, data guru non aparatur sipil negara (ASN), yang ada di depode," ujar Erlangga.
Kemudian, Erlangga mengatakan, syarat kedua yang harus dipenuhi ialah guru harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Bagi guru yang belum mengikuti NUTPK, tidak bisa mendapatkan honor melalui dana BOS. "Karena kalau kita membicarakan honor guru, itu harus dibicarakan secara komprehensif, tidak bisa hanya menggunakan dana BOS yang terbatas dan alokasinya sudah jelas untuk alokasi operasional dana sekolah."
Sebagai Bentuk Kepedulian
Ketetapan 50 persen dana BOS bisa dialokasikan untuk guru, kata Erlangga merupakan bentuk kepedulian Kemendikbud terhadap guru-guru yang kurang mendapatkan perhatian.
"Sementara, ini yang kita lakukan, untuk selanjutnya itu memang harus dibicarakan lebih khusus lagi dengan kementerian," kata Erlangga.
Reporter Magang : Nurul Fajriyah
(mdk/did)