Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Vaksin Booster Atau Antigen
Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara mulai 17 Juli 2022.
Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara mulai 17 Juli 2022. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Kemenhub, dikutip Senin (11/7).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan? Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap saat ini 300 perundungan di sekolah spesialis kedokteran. Hasil itu berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Sriwijaya.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Apa isi dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian KKP? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Program Kelautan dan Perikanan serta Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Berikut aturan lengkap terkait syarat penggunaan transportasi udara domestik:
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun Antigen.
- PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1x24 jam) atau tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan vaksin dosis pertama Harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
- PPDN dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan.
- PPDN yang belum divaksin karena komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan. Kemudian, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
- PPDN 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa harus menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun antigen.
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Meski begitu, ketentuan tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca juga:
Aturan Terbaru Penggunaan Kapal Laut Dalam Negeri
Kemenhub Terbitkan Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Berlaku 17 Juli 2022
Ingin Bepergian ke Luar Kota Tapi Belum Vaksin Booster, Simak Syaratnya
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha 2022 dari Kemenag
Masuk Pusat Perbelanjaan di Bandung Wajib Vaksin Booster, Gerai Vaksinasi Disiapkan
Salat Iduladha di Kabupaten Tangerang Dibatasi 50 Persen dari Kapasitas Masjid