Tahun depan, cukai rokok naik sampai 16 persen
Berlaku 1 Januari 2015.
Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2015. Tarif baru tertinggi menjadi Rp 425 per batang untuk SPM golongan I atau naik 11,84 persen. Kenaikan tertinggi terjadi pada SKM golongan I, dari Rp 355 per batang menjadi Rp 416 per batang, atau naik Rp 16,9 persen.
Sedangkan untuk SKT, terjadi pada golongan II, dari tarif Rp 110 per batang menjadi Rp 125 per batang atau naik 13,64 persen. Secara keseluruhan kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2015, mencapai 8,27 persen.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Apa keunikan Curug Cijengkol? Curugnya “punya anak” Menurut kreator, daya tarik lain dari Curug Cijengkol selain keindahan dan kebersihan airnya, juga memiliki air terjun mini. Ini biasa disebut “anak Curug Cijengkol” yang lokasinya tak begitu jauh dari lokasi utama, dengan air yang tidak terlalu besar.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
Selain kenaikan untuk produk SKM, SPM, SKT yang dibagi 13 layer harga, dengan tarif terendah Rp 80 dan tertinggi Rp 425 per batang. Kenaikan juga terjadi pada cerutu, klobot, kelembak menyan, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau sebesar 10 persen.
Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan, rata-rata kenaikan adalah 8,72. Kenaikan tarif yang paling rendah untuk SKT IIIB, karena produksinya tak lebih dari 350 juta batang.
"Kenaikan cukai itu ada di level SKN karena produksinya besar. Jadi itu melindungi yang kecil," katanya di Kemenkeu, Jumat (17/10).
Dia mengatakan, pemberlakuan tarif anyar per 1 Januari 2015. Tarif anyar ini diharapkan mendorong penerimaan negara. Paling tidak, target penerimaan cukai mencapai Rp 120 triliun.
"Itu sudah dipertimbangkan dan ini yang paling optimal. Yang kretek itu lebih rendah," katanya.
(mdk/yud)