Tahun ini, gaji ke-13 dan THR disesuaikan kinerja PNS
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan kembali mengantongi gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Terkait hal tersebut, Kemenkeu sedang menanti Peraturan Pemerintah (PP).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan kembali mengantongi gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Terkait hal tersebut, Kemenkeu sedang menanti Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan gaji ke-13 dan ke-14.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur mengatakan pihaknya sedang mengkaji aturan terkait realisasi gaji ke-13 dan ke-14 atau THR tahun ini. Nantinya, pemberian gaji ke-13 dan ke-14 akan diberikan berdasarkan pencapaian kinerja atau penilaian selama bekerja.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
"Iya tahun ini (Pemberian gaji ke-13 dan ke-14). Ada ukurannya nanti, mana akuntabilitasnya, nilainya bagus, tunjangan kinerjanya bagus. Per unit nanti, jadi tidak semuanya. Kalau yang belum bagus nilainya masih D, masih C ya enggak kita kasih. Ini jadi motivasi juga," ujar Asman di Gedung Kemen PAN-RB, Jakarta, Jumat (21/4).
Asman mengatakan kinerja pegawai pada saat melakukan tanggung jawab yang diberikan merupakan penilaian pokok dalam pemberian tunjangan. Semakin bagus pelayanan publik yang dilakukan oleh badan atau lembaga, maka besar kemungkinan unit tersebut memperoleh gaji ke-13 dan ke-14.
"Ya, Ini lagi kita desain juga termasuk tunjangan kinerja, segala macam terus kita perbaiki. Kalau pelayanan publiknya sudah bagus, kinerjanya sudah bagus, kita beri apresiasi dong kpd ASN-nya. Harus ada tukin yang lebih baik dari sebelumnya," ujarnya.
Asman memastikan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 akan dilakukan tahun ini. Namun demikian, sampai saat ini masih dilakukan beberapa kajian termasuk melakukan koordinasi dengan Kemenkeu. "Ada peraturan nanti saya coba cek dulu. Sudah komunikasi dengan Menteri Keuangan, sudah bentuk tim bersama," pungkasnya.
Baca juga:
Kemendagri: Antusiasme warga di Pilgub DKI meningkat
Jokowi buat aturan baru penerimaan CPNS, ini syaratnya
Usai libur panjang, 88 pegawai Pemkot Bekasi bolos
Pungli, Lurah Pegadungan bergaji Rp 30 juta dipecat
Gaji Rp 30 juta masih pungli, lurah Pegadungan bakal dipecat Ahok
Wakil Wali Kota Depok larang PNS pakai gas 3 Kg
Usai pinjam Rp 202 juta, PNS di Siak campakan pacarnya