Tak Ada Sanksi Bagi Pelaku Usaha Kecil yang Naikkan Harga Masker
Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Zulfirmansyah mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap pelaku usaha kecil maupun usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terlibat praktik penjualan harga masker yang melebihi batas kewajaran.
Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Zulfirmansyah mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap pelaku usaha kecil maupun usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terlibat praktik penjualan harga masker yang melebihi batas kewajaran.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan yang di amanatkan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
"Saya rasa kalo pelaku usaha usaha kecil dan UMKM dikecualikan, seperti dalam pasal 50 (UU No 5 Tahun 1999), kan," tegas dia seusai menggelar konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (3/3).
Dalam UU No 5 Tahun 1999 ketentuan yang dimaksudkan Zulfimansyah, ialah tertulis dengan jelas di pasal 50 poin H dan I di mana yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil atau kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Akan tetapi, dia menyebutkan adanya sanksi bagi pihak produsen maupun distributor. Yang terbukti terlibat dalam permainan harga masker, yang membuat konsumen resah dan merasa dirugikan.
"Ada sanksi berupa denda maksimal Rp 25 miliar," tutup Direktur Ekonomi KPPU tersebut.
Tak Temukan Pelanggaran
KPPU telah melakukan penelitian mengenai kelangkaan masker yang menyebabkan harga jual masker melonjak tajam di pasaran. Namun, dalam penelitian ini tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha atau produsen masker.
"Dari penelitian yang sudah di lakukan. Kami memang tidak di temukan adanya pelaku usaha yang melanggar," Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (3/3).
Guntur mengungkap, penyebab utama tingginya harga masker di pasaran karena tingginya permintaan dari konsumen yang tidak diiringi dengan jumlah produksi yang ada. "Kenaikan harga masih dalam konteks hukum pasar," terang dia.
Untuk itu, KPPU mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam merespon kenaikan harga masker di pasaran, serta tidak melakukan aksi borong yang menyebabkan masker menjadi sulit ditemui. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melapor apabila menemukan adanya oknum produsen atau distibutor yang memanfaatkan situasi terkait kelangkaan masker.
(mdk/azz)