Tak dibubarkan MK, OJK sebut kemenangan negara
OJK bakal tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya seperti diamanatkan UU.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan keberadaan lembaga yang diatur melalui UU Nomor 21 tahun 2011 ini. Dengan menolak gugatan pembubaran yang diajukan Tim Pembela Ekonomi Kedaulatan Bangsa (TPEKB), MK mengakui keberadaan OJK sebagai lembaga yang independen.
"Tidak ada kata lain kemenangan ini adalah kemenangan negara dan konstitusi, dalam menegakkan konstitusi. Secara syukur, kami mengucapkan terima kasih kepada presiden yang diwakili kementerian dan DPR, khususnya komisi XI," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di gedung MK, Jakarta, Selasa (4/8).
-
Kapan OJK melakukan rapat Dewan Komisioner Bulanan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Bagaimana OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
Dengan keputusan ini, OJK bakal tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya seperti diamanatkan UU. OJK juga akan terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan BI dan LPS sesuai imbauan MK.
"Mandat yang diberikan OJK dalam UU sepenuhnya dapat diterima. Dalam UU OJK sudah jelas, OJK, BI dan LPS mengatur soal koordinasi dan pertukaran informasi," kata dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan terhadap Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 yang diajukan Tim Pembela Ekonomi Kedaulatan Bangsa (TPEKB). Tim tersebut mengajukan gugatan pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran bertentangan dengan UUD 1945.
"Dalam provisi menyatakan permohonan provisi atau pengajuan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/8).
Dari tiga gugatan, MK hanya mengabulkan sebagian saja. Arief menegaskan MK mengabulkan sebagian permohonan penggugat menghapus frasa kata 'bebas dari campur tangan pihak lain' dan diganti menjadi independen yang dimuat dalam pasal 1 ayat 1. Dengan begitu, OJK tetap berdiri sendiri bukan berada di bawah Bank Indonesia.
"Kata bebas campur tangan dari pihak lain bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.
Selain itu, permohonan gugatan yang dikabulkan MK adalah masalah pungutan atau anggaran OJK yang diberikan lewat APBN setiap tahunnya. Dalam pandangan MK, harus ada batas waktu yang ditentukan DPR dan pemerintah serta OJK dalam pemberian anggaran. MK mengimbau OJK menentukan batas waktu pemberian pungutan atau anggaran lewat APBN tersebut.
"Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK negara Republik Indonesia Nomor 111 tambahan nomor 5253 selengkapnya menjadi OJK sebagai lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam UU ini," ucapnya.
(mdk/noe)