Tak Hanya CPO, Pemerintah Juga Larang Ekspor Minyak Jelantah
Pelarangan dilakukan karena minyak jelantah merupakan produk turunan CPO. Selain itu, produk ini sudah berbentuk minyak goreng, namun telah dipakai. Adapun keputusan tersebut diambil setelah melalui beberapa pertimbangan.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan bahwa pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai berlaku Kamis (28/4). Salah satu bahan baku minyak goreng yang juga dilarang untuk diekspor adalah minyak jelantah.
"Demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Bapak Presiden, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah," katanya, Jakarta, Kamis (28/4).
-
Di mana Kemendag menjajaki peluang pasar minyak goreng Indonesia? Hal ini disampaikan Atdag Kairo M. Syahran Bhakti S saat mengunjungi perusahaan ekspor dan impor El Tawheed di Fayoum, Mesir, Rabu (3/1) bersama delegasi Kedutaan Besar RI (KBRI) Kairo.
-
Bagaimana Kemendag menggenjot potensi pasar minyak goreng Indonesia di Timur Tengah? "Kunjungan lapangan (field visit) ke perusahaanekspor dan impor El Tawheedmerupakan bentukkomitmen pemerintah untuk menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia.
-
Siapa yang menjadi target Kemendag dalam menjajaki peluang pasar minyak goreng di Mesir? Delegasi KBRI Kairo diterima Direktur Utama ElTawheed Khaled Khouly beserta jajaran direksi.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Kenapa Gudeg Manggar jadi langka? Karena Gudeg Nangka semakin menjamur, Gudeg Manggar menjadi makanan langka.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
Pelarangan dilakukan karena minyak jelantah merupakan produk turunan CPO. Selain itu, produk ini sudah berbentuk minyak goreng, namun telah dipakai. Adapun keputusan tersebut diambil setelah melalui beberapa pertimbangan.
Kebijakan diambil untuk mendorong harga minyak goreng ke level Rp14.000 per liter. Di mana harga minyak di pasaran kini masih di atas Rp14.000 per liter.
Sebelumnya, dalam mengatasi kenaikan minyak goreng pemerintah meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14.000 per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang digelontorkan 2,4 miliar liter.
Subsidi Rp7,6 Triliun
Dalam mendukung penyediaan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit. Kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu.
Keempat, mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter.
Buntut dari kebijakan ini, harga minyak goreng kemasan menjadi sekitar Rp25.000 per liter. Tidak kalah mahal, minyak curah justru mengikuti harga minyak kemasan di atas HET yang sudah ditetapkan Rp14.000 per kg yaitu berkisar Rp22.000 hingga Rp23.000 per kg.
(mdk/idr)