Tak Hanya Tarif, Pengemudi Ojek Online Tuntut Legalitas ke Jokowi
"Kami menginginkan agar tarif ojek daring dapat diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah provinsi dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di setiap provinsi di Indonesia."
Gabungan Asosiasi dan Aliansi Pengemudi Ojek Daring Indonesia menggelar aksi unjuk rasa penolakan kenaikan tarif ojek online (ojol) di depan Istana Merdeka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Jumat (9/9).
Tuntutan yang akan disampaikan kepada Presiden yakni, Presiden RI dapat kembali mendorong Legalitas Ojek Daring masuk dalam PROLEGNAS DPR RI tahun 2022/2023 ataupun Bapak Presiden RI dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) untuk melegalkan ojek daring dalam waktu dekat di tahun 2022 ini karena sudah sangat mendesak status legal bagi ojek daring.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Mengapa Ciwang Mak Oyah viral? Kabarnya, beberapa video yang memberi ulasan jajanan ciwang ini viral hingga FYP di media TikTok dan Instagram.
-
Kapan tren boneka Labubu mulai viral? Tren boneka Labubu, yang merupakan salah satu koleksi mainan terkenal dari Pop Mart, belakangan ini telah menjadi objek perhatian di berbagai kalangan masyarakat. Hal ini dikarenakan unggahan Lisa, anggota Blackpink, di Instagramnya pada bulan April 2024.
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Kemudian kedua, pihaknya menolak Keputusan Menteri Perhubungan terbaru yang masih menerapkan sistem zonasi.
"Kami menginginkan agar tarif ojek daring dapat diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah provinsi dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di setiap provinsi di Indonesia," mengutip keterangan resmi, Jumat (9/9).
Terakhir, terkait biaya potongan sewa aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring oleh perusahaan aplikator mohon dapat diatur dan diregulasikan maksimal 10 persen.
"Mengingat beban berat kami akibat naiknya harga BBM maka kami inginkan agar tarif ojek daring juga tidak naik terlalu tinggi dengan memotong biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen agar penumpang kami juga tetap terjaga kemampuan membayar jasa ojek daring," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif Ojol pada 7 September 2022 lalu yang akan diberlakukan pada Sabtu, 10 September 2022.
Alasan Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online 10 Persen
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kenaikan tarif ojek online atau ojol sebesar 6-10 persen. Penyesuaian harga ini akan berlaku mulai 10 September 2022 mendatang.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto mengatakan, penyesuaian tarif tersebut telah melalui kajian matang. Dengan begitu, tidak dikhawatirkan akan terlalu mengurangi penumpang ojol meski tarif dinaikkan.
Suharto mengutarakan, salah satu yang menjadi pertimbangan tarif ojol naik terkait keseimbangan antara pelayanan transportasi reguler lainnya, seperti angkutan umum, bus, taksi dan sebagainya.
"Kalau kita akan menaikkan lebih tinggi dari itu, tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya pangsa pasar ojol akan bergeser kepada angkutan-angkutan yang reguler," kata Suharto dalam sesi teleconference, Rabu (7/9).
Adapun penyesuaian tarif ojol pada zona I dan zona III mengalami kenaikan 6-10 persen baik tarif batas bawah maupun tarif batas atas. Untuk zona II, ada kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen.
(mdk/idr)