Tak Ingin Disalahgunakan, Cuti Ayah buat PNS Saat Istri Melahirkan Masih Dikaji Pemerintah
Bagi PNS pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting.
Bagi PNS pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting.
- Informasi Terbaru: Aturan PNS Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Terbit Bulan Depan
- PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu
- ASN Pria Bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, Begini Aturannya
- Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran
Tak Ingin Disalahgunakan, Cuti Ayah buat PNS Saat Istri Melahirkan Masih Dikaji Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) masih mengkaji lama masa pemberian cuti bagi pegawai pria Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendampingi istrinya saat melahirkan.
"Cuti ASN sedang dikaji ini maunya seminggu, setengah bulan atau sebulan,"
kata Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas kepada media, Jakarta, Rabu (27/3).
Menurut Anas masa lama pemberian cuti bagi ASN pria harus dikaji lebih mendalam.
Sebab dia tak ingin penggunaan cuti tersebut dimanfaatkan sejumlah pegawai bukan untuk mengurus istrinya.
"Belum final, lagi dihitung. Apakah satu minggu cukup atau setengah bulan. Kalau mereka sebulan cuti tapi jalan-jalan enggak urus istri sama saja," terang Anas.
Adapun ketentuan cuti ayah ini merupakan salah satu poin di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.
Anas menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” tutupnya.
Sebelumnya, aturan cuti bagi ASN pria yang mendampingi isterinya melahirkan belum diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Adapun bagi PNS pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.