Tanggapan Organda soal Kebijakan Pemerintah Perketat Syarat Perjalanan
Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mengatakan, aturan baru tersebut telah menimbulkan persepsi di sebagian masyarakat bahwa larangan mudik diperpanjang hingga 22 April kemarin.
Pemerintah Jokowi telah menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan di masa sebelum dan setelah larangan mudik berlangsung (6-17 Mei 2021), yakni pada 22 April-24 Mei 2021.
Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mengatakan, aturan baru tersebut telah menimbulkan persepsi di sebagian masyarakat bahwa larangan mudik diperpanjang hingga 22 April kemarin.
-
Kapan biasanya orang-orang mudik? Mudik merupakan tradisi pulang kampung yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Hari Lebaran.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Kenapa orang Indonesia melakukan mudik? Momentum Lebaran dipandang baik untuk merajut silaturrahim dengan sanak saudara membuat tradisi mudik awet hingga kini.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Kenapa Gunawan tertinggal rombongan saat mudik? Gunawan (55) itu hendak mudik ke Tangerang dari Ciamis bersama keluarganya menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
"Masyarakat bisa saja berpikir, jangan-jangan ini enggak boleh (mudik), karena yang dari tanggal 6-17 Mei kan memang larangan mudik. Kata-kata perketat itu mungkin menjadikan paham mereka itu ditambah waktunya," kata Ateng kepada Liputan6.com, Jumat (23/4).
Lantas, apakah persepsi tersebut turut mempengaruhi okupansi penumpang untuk bus antar kota dan antar provinsi (AKAP)?
Ateng menyebutkan, dirinya belum bisa menyampaikan perhitungan pasti apakah adendum pengetatan syarat perjalanan tersebut akan berpengaruh langsung ke angkutan darat.
"Kalau ditanyakan hari ini apa efeknya, saya belum bisa menjawab. Paling mungkin besok atau lusa, kita bisa mengevaluasi berdasarkan (permintaan) dua hari atau lebih (setelahnya)," jelasnya.
Dampak Aturan
Jika sudah muncul volume penumpang pasca SE 13/2021 itu diterbitkan, dia menilai Organda bisa melihat persis bagaimana trennya, apakah aturan tersebut memang membuat masyarakat semakin ragu-ragu untuk bepergian atau tidak.
"Karena di sementara orang sendiri kan juga bingung, apa memang enggak boleh melakukan perjalanan atau apa. Padahal kan bukan itu. Tujuannya hanya untuk memperketat itu dengan antigen 1 hari berlakunya," ungkapnya.
"Tapi mungkin secara keseluruhan kita belum bisa membuat suatu kesimpulan. Meskipun potensinya (okupansi penumpang bus AKAP turun) rasanya ada," ujar Ateng.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)