Tantangan Reformasi Perpajakan Dalam dan Luar Negeri Saat Pandemi
Senior Vice President-Economist Bank Permata, Josua Pardede menyebut, reformasi perpajakan yang digagas oleh pemerintah bukan perkara mudah di tengah situasi pandemi Covid-19. Sebab, pemerintah perlu melakukan asesmen dari waktu ke waktu untuk menciptakan reformasi perpajakan.
Senior Vice President-Economist Bank Permata, Josua Pardede menyebut, reformasi perpajakan yang digagas oleh pemerintah bukan perkara mudah di tengah situasi pandemi Covid-19. Sebab, pemerintah perlu melakukan asesmen dari waktu ke waktu untuk menciptakan reformasi perpajakan.
Selain itu, peningkatan konsumsi masyarakat serta pertumbuhan masyarakat kelas menengah juga menjadi pertimbangan dalam reformasi pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara pemerintah daerah memantau dan menagih pajak anjing? Pemerintah daerah yang menerapkan pajak terhadap anjing, kerap kali membuat iklan di media massa tentang kewajiban pemilik anjing pendataan anjing peliharaan dan membayar pajaknya.
-
Apa yang berhasil diraih oleh Pemprov Kaltim di bidang reformasi birokrasi? Pemprov Kaltim bersama beberapa Pemprov lain menerima Penghargaan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), dan Zona Integritas (ZI) sebagai Instansi Pemerintah Daerah dengan Implementasi Reformasi Birokrasi Tematik Terbaik pada semua tema tahun 2023.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim menjalankan Reformasi Birokrasi Tematik? Dalam RB Tematik, Pemprov Kaltim telah melakukan serangkaian kegiatan maupun sosialisasi dan capaiannya penurunan angka kemiskinan saat ini telah menurun, pengadaan barang dan jasa juga tertinggi, investasi juga bagus dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sedang dibangun.
-
Kapan Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi dibentuk? Deklarasi dihadiri sejumlah tokoh antara lain Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh, pengamat militer Connie Bakrie, budayawan M Sobary, Laksdya TNI (Purn) Agus Setiadji, serta tokoh muda seperti Seno Bagaskoro dan Anggi Pasaribu. F-PDR turut melibatkan elemen masyarakat dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswa, buruh, petani, nelayan yang berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi demi Indonesia yang lebih baik di tengah kondisi politik Indonesia makin jauh dari cita-cita reformasi.
-
Bagaimana cara reformasi kelurahan membantu menekan angka pengangguran? Selain itu, masing-masing kelurahan di DIY nantinya harus proaktif mengurangi angka pengangguran dengan menyediakan layanan helpdesk ketenagakerjaan oleh "Peladi Makarti" yang bertugas memberikan informasi ketenagakerjaan.
"Kalau dilihat dari sisi ekspektasi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, bahwa kalau ada recovery konsumsi sejalan bahwa spending masyarakat pulih lebih awal. Ini mendukung tariff PPN," kata dia dalam diskusi virtual, Jumat (4/6).
Josua mengatakan perubahan mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini tidak bisa dipukul rata untuk semua barang. Oleh karena itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu akan melakukan asesmen sesuai dengan perkembangan terkini.
"Kebijakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi ini bagaimana kebijakan untuk yang berpenghasilan tinggi untuk berkontribusi untuk mendorong ekonomi yang belum pasti," ungkapnya.
Dia menilai apabila perkiraan pemerintah mengenai perkembangan pandemi Covid-19 ini on track maka ketidakpastian lebih banyak berasal dari eksternal. Karenanya kebijakan pajak harus disesuaikan juga dengan kondisi yang ada di dunia.
"Asesmen akan dilihat bagaimana konsumsi dan lain-lain, PPh badan seperti apa, ini tidak mudah. Ini akan disesuaikan lagi. Kuncinya adalah bagaimana penanganan covid akan berimplikasi ke pemulihan ekonomi. Sehingga arah kebijakan fiskal akan lebih clear lagi," pungkas dia.
Kenaikan PPh 35 Persen untuk Orang Pribadi Masih Dalam Pembahasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menambah tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35 persen. Struktur tarif PPh akan menjadi lima lapisan. Wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp5 miliar akan dikenakan pajak 35 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, sejauh ini rencana tersebut masih digodok di internal. Sehingga belum bisa dijelaskan secara detail.
"Saat ini kan masih proses pembahasan mungkin itu kenapa kita belum bisa ceritakan detil nanti kalau sudah mulai ada detil yang ktia share bisa kita sampaikan," kata Febrio dalam diskusi virtual, Jumat (4/6).
Seperti diketahui saat ini, tarif PPh OP diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Menurut pasal 17, terdapat empat lapisan tarif PPh OP berdasarkan penghasilannya per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar lima persen. Kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp 250 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.
Ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp 500 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Keempat, penghasilan di atas Rp500 juta setahun dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 30 persen.
(mdk/bim)